Sukses

HEADLINE: Mario Dandy Tersangka Pencabulan, Babak Baru Kasus Penganiayaan David Ozora?

Kasus Mario Dandy Satriyo (20) memasuki babak baru. Bukan hanya perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora (17), putra tersangka korupsi Rafael Alun Trisambodo itu juga terjerat kasus pencabulan terhadap mantan kekasihnya, AG.

Liputan6.com, Jakarta Kasus Mario Dandy Satriyo (20) memasuki babak baru. Bukan hanya perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora (17), putra tersangka korupsi Rafael Alun Trisambodo itu juga terjerat kasus pencabulan terhadap mantan kekasihnya, AG (15).

Mario menyandang status tersangka pencabulan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Selasa, 27 Juni 2023.

Mario Dandy dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 soal Perlindungan Anak.

Pisau hukum lain yang digunakan untuk menangani dugaan pencabulan ini yakni, Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Mario Dandy sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan kekasihnya sendiri, AG, atas kasus pelecehan anak di bawah umur.

Laporan dilayangkan oleh penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo ke Polda Metro Jaya, pada Senin, 8 Mei 2023, dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Mangatta mengungkapkan alasan baru mempolisikan Mario Dandy Satriyo, salah satunya karena menunggu putusan dari pengadilan yang kini sudah dilampirkan sebagai alat bukti.

"Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan fakta persidangan saat sudah ada putusan. Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi," ujar Mangatta.

Baca juga: Kasasi AG Mantan Pacar Mario Dandy Ditolak MA, Tetap Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Mangatta mengeklaim, pelaporan terhadap Mario Dandy juga disetujui oleh AG selaku korban. "Kami pihak keluarga berinisiatif melaporkan. Dan ini kami sudah atas sepengetahuan anak AG juga," ujar Mangatta.

Mario Dandy yang merupakan pria dewasa berusia 20 tahun, menjalin hubungan dengan AG, remaja berusia 15 tahun. Apalagi dalam hubungan asmara itu terjadi persetubuhan.

Perbuatan Mario Dandy dalam hukum dikenal dengan statutory rape, yakni aktivitas seksual yang melibatkan orang dewasa (usia 18 tahun ke atas) dengan anak di bawah umur (di bawah 14 tahun).

Walaupun hubungan seksual itu tanpa paksaan atau suka sama suka, orang dewasa yang terlibat akan dijerat pidana.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kuasa Hukum AG Puas Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan

Kubu AG mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka pencabulan.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, yakin sejak awal ada tindak pidana yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG. Termasuk bukti-bukti yang ada, kata Mangatta, sudah sangat jelas Mario melakukan pencabulan.

"Jelas itu dari awal, dari naiknya status penyidikan sudah jelas ada pidananya. Dengan penetapan tersangka ini, memang yang dialami anak AG benar-benar suatu tindak pidana. Bukti-buktinya sangat jelas," kata Mangatta, Senin, 3 Juli 2023.

Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka pencabulan setelah pihak AG melaporkan untuk ketiga kalinya ke Polda Metro Jaya.

Laporan pertama ditujukan pada Selasa, 2 Mei 2023. Saat itu upaya Mangatta dkk ditolak dengan alasan pelaporan harus dilakukan oleh orangtua atau wali.

Kemudian, pada Rabu, 3 Mei 2023, Mangatta kembali datang membawa seorang wali dari keluarga AG. Lagi-lagi, Polda Metro Jaya kembali menolak.

Penolakan terjadi karena ada miskomunikasi sedikit antara pelapor dengan kepolisian. Mangatta menduga penyidik belum berani menerima laporan.

"Atau mungkin berkoordinasi dengan unit PPA atau Subdit Renakta. Kurang lebih begitu," ujar Mangatta.

Untuk menjerat Mario dalam kasus pencabulan, Mangatta turut mengajukan delapan bukti. Empat di antaranya sudah diserahkan ke penyidik, sedangkan empat lain akan diberikan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan perdana pelapor.

"Empat bukti itu apa? Itu nanti penyidik yang sampaikan ya," ujar Mangatta.

"Terlapornya hanya MDS. Karena ini pelakunya adalah orang dewasa dan untuk pihak lain kami belum lihat unsur pidananya untuk itu," ujar Mangatta.

Menurut Mangatta, perbuatan Mario Dandy terhadap anak AG sudah jelas merupakan tindak pidana.

"Jadi, siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau, atau memang dipaksa, itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di negara kita, bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan. Disebut dalam bahasa inggrisnya, statutory rape. Itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya," jelas Mangatta.

Baca juga: AG Mantan Pacar Mario Dandy Dijebloskan ke LPKA, Jalani Hukuman 3,5 Tahun

3 dari 4 halaman

Kubu David Ozora: Mario Dandy Maling Teriak Maling

Kuasa hukum David Ozora menyambut baik penetapan tersangka terhadap Mario Dandy. Mellisa Anggraini, salah satu kuasa hukum David, mengungkapkan syukurnya atas penetapan Mario sebagai tersangka pencabulan.

"Dengan ditetapkannya sebagai tersangka pencabulan, kami melihat dia sudah menunjukkan bahwa yang berkoar-koar selama ini menyatakan anak korban (David) melakukan pelecehan, melakukan pencabulan terhadap AG, justru dia sendiri yang secara faktual dilaporkan pencabulan. Maling teriak maling," ujar Mellisa saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa, 4 Juli 2023.

Mellisa yakin penetapan Mario Dandy sebagai tersangka pencabulan akan menjadi pertimbangan hakim dalam perkara penganiayaan yang dialami David Ozora.

"Saya sudah melihat ini dari awal bahwa pelecehan yang dilakukan anak korban (David), tidak berdasar. Kami melihat tuduhan pelecehan yang dilakukan anak korban (David) hanya tunggangan MDS untuk melakukan penganiayaan terhadap anak korban (David). Hanya dijadikan pembenaran. Padahal dia yang melakukan pencabulan dan pelecehan," tuturnya.

Sejak awal Mellisa yakin akan ada perkara baru yang bakal menjerat Mario Dandy selain kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Sebab, Mellisa melihat Mario Dandy, merupakan kekasih dari AG, wanita berusia 15 tahun.

"Secara nyata sudah terbukti, terlihat jelas, siapa yang melakukan kekerasan, pelecehan," kata Mellisa.

Sementara itu, Mellisa menegaskan, David tidak melakukan pelecehan seksual terhadap AG, sebagaimana dituduhkan Mario Dandy. Hal itu, kata Mellisa, juga terkonfirmasi dari keterangan David, yang menyatakan tidak ada persetubuhan dengan AG.

Baca juga: Shane Lukas Ceritakan Pengakuan AG soal Pelecehan oleh David yang Bikin Mario Dandy Naik Pitam

"Kami pastikan tidak ada. Tidak ada pelecehan, tidak ada persetubuhan. David mengatakan tidak ada pelecehan dengan AG. Kecuali anak AG menyampaikan ada bukti lain. Namun seburuk-buruknya itu terjadi, misal ada pelecehan, itu antara anak dengan anak. Tapi saya melihat pelecehan tidak ada, bahkan persetubuhan pun tidak ada," jelasnya.

Mellisa melihat persidangan perkara penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora, masih berada di jalurnya. Proses persidangan berjalan sebagaimana mestinya.

"Kami optimis melihat hakim menggali fakta-fakta penganiayan berat, terencana. Secara keseluruhan kami melihatnya masih on the track," katanya.

Namun dari sisi kuasa hukum, Mellisa melihatnya lebih kepada motif. Apa motif sebenarnya kasus penganiayaan yang dialami kliennya.

"Motif sebenarnya kami melihat MDS ingin mempermalukan anak korban (David). Ada pengancaman itu. Kalau pencabulan, pelecehan yang disebut dilakukan anak korban (David) terhadap AG, itu hanya alasan MDS melakukan penganiayaan," kata Mellisa.

Baca juga: Jadi Saksi di Persidangan, Shane Lukas Ceritakan Kebrutalan “Free Kick” Mario Dandy Terhadap David

4 dari 4 halaman

Polisi Punya Bukti Kuat Tetapkan Mario Dandy Tersangka Pencabulan

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap AG (15).

"Iya, sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Hengki Haryadi saat dihubungi di Jakarta, Senin, 3 Juli 2023, dilansir Antara.

Penetapan Mario sebagai tersangka pencabulan setelah kepolisian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Hengki menjelaskan, setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 26 Mei 2023, penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.

"Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Hengki.

Namun Hengki belum bisa memberikan informasi barang bukti yang dimiliki penyidik sehingga menaikkan status kasus ini ke tingkat penyidikan.

Hengki menjelaskan penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Hengki.

Baca juga Deretan Pengakuan Amanda Tentang Mario Dandy: Tempramental hingga Ancam akan Tembak David Ozora

Laporan tentang kasus pencabulan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak pada Senin 8 Mei 2023.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan jika penyidik kepolisian sudah mendapatkan dua alat bukti pendukung, maka sudah tepat MD ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.

"Tetapi atas penetapan tersangka itu, MD (Mario Dandy) bisa dan mempunyai hak untuk mengujinya melalui pengajuan praperadilan ke pengadilan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sah," kata Fickar kepada Liputan6.com, Selasa, 7 Juli 2023.

"MD akan menang jika penetapannya sebagai tersangka tidak didukung minimal dua alat bukti," Fickar menambahkan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.