Sukses

Sidak Tempat Hiburan Malam di Jakarta, Polisi Sita Sejumlah Botol Miras Tak Berizin

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar penertiban sejumlah tempat hiburan malam yang diduga melanggar jam operasional selama bulan suci Ramadhan. Dalam operasi itu, turut disita beberapa minuman keras yang tak kantongi izin.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar penertiban sejumlah tempat hiburan malam yang diduga melanggar jam operasional selama bulan suci Ramadhan.

Dalam operasi itu, turut disita beberapa minuman keras (miras) yang tak kantongi izin. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki menerangkan, operasi penertiban melibatkan Satpol PP dan Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

Hengki berpedoman pada Surat Edaran Disparekraf Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023.

"Semua tempat hiburan harus kita antisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka," ujar dia dalam keterangannya dikutip, Sabtu (25/3/2023).

Hengki menerangkan, pihaknya memantau tempat hiburan malam di kawasan SCBD, Gunawarman, Senopati, PIK, di Menteng Jakpus, Jakbar, Jaktim termasuk wilayah Alogomerasi. Tujuan agar pemilik mentaati aturan jam operasional.

"Semua tempat hiburan sesuai surat edaran tanggal 21 Maret 2023, dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah semua tempat hiburan; karaoke bar, diskotik, kafe, dan seterusnya yang mengundang masyarakat banyak harus tutup pada jam 24.00 WIB tidak boleh lebih," ujar dia.

Hengki menerangkan, hasil pengecekan di Gunawarman, SCBD maupun Senopati. Secara umum telah mematuhi aturan yang berlaku.

"Semua sudah kita saksikan jam 12 kurang mereka sudah close dan menagih pembayaran. Di Ambrosia ini tadi ada yang melampaui jam lewat," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cek Surat Keterangan Penjualan Minuman Beralkohol

Selain itu, pada kesempatan itu pula perwakilan dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta turut mengecek Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A, B dan C (SKPL-A), (SKPL-B), (SKPL-C).

"Kalau tidak ada nanti ada kewenangan dari Dinas Pariwisata untuk mencabut izin, untuk menyegel ada Satpol PP kita bawa. Semua rata-rata sudah menaati aturan," ujar dia.

Sementara itu, sejumlah minuman keras disita dari Tempat Hiburan Malam bernama Ambrosia Private Club di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Saat didatangi, tempat tersebut kedapatan masih buka melewati jam 00.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, ternyata ada beberapa minuman yang tidak mengantongi izin.

"Ini yang tidak ada izin BPOM ya, nanti masukin kardus, data kan, kalian bawakan STP, bawa ke kantor saja," ujar Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander di lokasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.