Isu Tata Kota & Ruang Hijau di Indonesia, Tantangan Menuju Perkotaan Berkelanjutan

Isu tata kota & ruang hijau di Indonesia pada peringatan Hari Tata Ruang Nasional setiap 8 November mencakup berbagai tantangan penataan kota.

Diterbitkan 07 Oktober 2026, 12:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Isu tata kota & ruang hijau di Indonesia semakin penting seiring pesatnya perkembangan kawasan perkotaan. Setiap 8 November, Indonesia memperingati Hari Tata Ruang Nasional sebagai momentum meningkatkan kesadaran tentang pengelolaan ruang. Peringatan ini pertama kali diluncurkan pada 2008 dan resmi ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2013.

Landasan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Regulasi ini menekankan keterpaduan antarwilayah, sektor, dan pemangku kepentingan serta mendorong partisipasi masyarakat. Prinsip tersebut menjadi bagian dari isu tata kota & ruang hijau di Indonesia.

Momentum ini juga dapat digunakan untuk mengevaluasi kebijakan penataan ruang di pusat maupun daerah. Tujuannya agar pembangunan tetap menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dalam menghadapi isu tata kota & ruang hijau di Indonesia.

Berikut Liputan6.com merangkum dari berbagai sumber tentang isu tata kota & ruang hijau di Indonesia, Rabu (7/10/2026).

Tantangan Penataan Ruang di Perkotaan Indonesia

Perkembangan kawasan perkotaan menghadapi tantangan seiring meningkatnya urbanisasi dan kebutuhan lahan. Melansir dari BPIW Kementerian Pekerjaan Umum, perkembangan metropolitan, khususnya di Pulau Jawa, memberikan tekanan terhadap sumber daya alam dan lingkungan. Kondisi tersebut dapat memicu persoalan seperti kemacetan, banjir, polusi udara, serta penurunan kualitas hidup masyarakat.

Pertumbuhan wilayah yang tidak terkendali juga dapat mendorong urban sprawl, yaitu meluasnya kawasan perkotaan ke wilayah sekitar. Kondisi ini membuat pengelolaan ruang semakin kompleks karena kebutuhan permukiman, infrastruktur, dan aktivitas ekonomi terus bertambah. Pengendalian pemanfaatan lahan diperlukan agar perkembangan kawasan tetap memperhatikan lingkungan dan risiko bencana.

Tekanan terhadap ruang semakin terasa ketika kebutuhan lahan untuk berbagai aktivitas perkotaan terus meningkat. BPIW menjelaskan bahwa perkembangan ekonomi dan pertumbuhan penduduk turut meningkatkan kebutuhan terhadap lahan dan sumber daya. Jika tidak dikelola dengan baik, perkembangan tersebut dapat berdampak pada kualitas lingkungan serta daya dukung kawasan.

Karena itu, perencanaan kawasan perlu mempertimbangkan keterkaitan antara pembangunan dan kondisi lingkungan. Penataan yang lebih terintegrasi dapat membantu mengarahkan perkembangan wilayah agar tetap mendukung kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga kualitas lingkungan dalam jangka panjang.

Krisis Ruang Terbuka Hijau dan Dampaknya

Ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) menjadi bagian penting dalam menciptakan kawasan perkotaan yang sehat dan berkelanjutan. BPIW mencatat bahwa RTH perkotaan ditargetkan minimal 30 persen dari luas wilayah, terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

RTH memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar memperindah kawasan. Keberadaan ruang hijau dapat membantu menjaga kualitas udara, air, dan tanah, sekaligus mendukung keanekaragaman hayati. BPIW juga mengaitkan pengembangan area hijau dengan upaya mengurangi dampak lingkungan dan memperkuat ketahanan kawasan terhadap bencana.

Kebutuhan terhadap ruang hijau semakin penting karena kawasan perkotaan menghadapi perubahan iklim dan risiko hidrometeorologi. Penambahan serta pemulihan area hijau menjadi salah satu upaya yang dapat mendukung kemampuan kawasan dalam menghadapi berbagai tekanan tersebut.

Selain fungsi ekologis, ruang hijau dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Lingkungan yang memiliki ruang terbuka memadai dapat mendukung terciptanya kawasan yang lebih layak huni, sekaligus menyediakan tempat bagi masyarakat untuk beraktivitas dan berinteraksi.

Peran Ruang Publik dalam Perkotaan

Ruang terbuka tidak hanya memiliki fungsi lingkungan, tetapi juga menjadi tempat masyarakat beraktivitas. Pengembangan ruang terbuka hijau dan biru (RTHB) dapat menyediakan ruang publik yang sehat dan inklusif bagi berbagai kelompok masyarakat.

BPIW menyebutkan bahwa RTHB dapat mendukung ketahanan terhadap perubahan iklim dan risiko hidrometeorologi. Keberadaannya juga dapat memberikan ruang bagi aktivitas masyarakat yang berkaitan dengan kesehatan, rekreasi, maupun interaksi sosial.

Manfaat RTHB juga dapat meluas ke sektor sosial dan ekonomi. BPIW mencatat bahwa ruang terbuka yang dikembangkan dengan baik dapat mendukung produktivitas, ekonomi kreatif, hingga pariwisata. Dengan demikian, ruang publik tidak hanya menjadi pelengkap kawasan, tetapi dapat menjadi bagian dari pengembangan wilayah yang lebih inklusif.

Upaya dan Solusi Menuju Tata Ruang Berkelanjutan

Penataan ruang berkelanjutan membutuhkan pengelolaan kawasan yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik. Salah satu langkah yang didorong BPIW adalah pengendalian pemanfaatan lahan, termasuk melalui rehabilitasi dan penghijauan untuk mengurangi kerusakan lingkungan.

Konsep Green City juga dapat menjadi pendekatan dalam mengembangkan kawasan yang lebih ramah lingkungan dan layak huni. Penerapannya mencakup peningkatan kualitas udara, air, tanah, dan keanekaragaman hayati, sekaligus memperkuat perlindungan infrastruktur serta kemampuan kawasan menghadapi bencana dan perubahan iklim.

Upaya tersebut dapat diperkuat melalui pengembangan RTHB. Gerakan nasional pengembangan RTHB yang didukung BPIW diarahkan untuk meningkatkan ketahanan terhadap perubahan iklim, menyediakan ruang bagi masyarakat, serta mendukung aktivitas sosial dan ekonomi.

Pada akhirnya, tata ruang berkelanjutan membutuhkan keseimbangan antara pertumbuhan kawasan, kebutuhan masyarakat, dan perlindungan lingkungan. Pengendalian pemanfaatan lahan, peningkatan ruang hijau, serta pengembangan ruang publik dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan kawasan yang lebih tangguh dan nyaman.

Pertanyaan Seputar Isu Tata Kota & Ruang Hijau di Indonesia

Kapan Hari Tata Ruang Nasional diperingati?

Hari Tata Ruang Nasional diperingati setiap 8 November sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Berapa persen RTH yang ditargetkan tersedia di kawasan perkotaan?

Kawasan perkotaan ditargetkan memiliki RTH minimal 30 persen dari luas wilayah, terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

Apa tantangan tata ruang yang dihadapi kawasan perkotaan?

Pertumbuhan perkotaan dan urbanisasi yang pesat dapat meningkatkan tekanan terhadap sumber daya alam serta memicu persoalan seperti kemacetan, banjir, polusi udara, dan penurunan kualitas lingkungan.

Mengapa RTH penting bagi kawasan perkotaan?

RTH berperan dalam menjaga kualitas lingkungan sekaligus mendukung terciptanya kota yang lebih layak huni. Keberadaannya juga dapat membantu meningkatkan ketahanan kawasan terhadap bencana dan perubahan iklim.

Apa upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan kota berkelanjutan?

Upaya yang dapat dilakukan antara lain mengendalikan pemanfaatan lahan, memperluas ruang hijau melalui rehabilitasi dan penghijauan, serta menerapkan konsep Green City yang memperhatikan aspek lingkungan, ketahanan bencana, dan kualitas hidup masyarakat.

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6