Syarat dan Prosedur Lapor Bullying ke KPAI serta Layanan SAPA 129

Pahami syarat dan prosedur lapor bullying ke KPAI serta layanan SAPA 129. Dua lembaga ini menjadi garda terdepan perlindungan anak dan perempuan dari kekerasan.

Diterbitkan 07 Oktober 2026, 11:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus perundungan atau bullying memerlukan penanganan serius dan cepat. Untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, penting bagi masyarakat untuk memahami syarat dan prosedur lapor bullying ke KPAI serta layanan SAPA 129. Kedua lembaga ini berperan krusial dalam memberikan pendampingan dan keadilan bagi anak dan perempuan di Indonesia.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. KPAI memiliki mandat mengawal serta mengawasi pelaksanaan perlindungan anak oleh berbagai pihak, mulai dari pemerintah hingga keluarga.

Sementara itu, Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 adalah inisiatif dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Layanan ini diluncurkan pada 8 Maret 2021 sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan keberpihakan pada masyarakat, khususnya korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Mengenali Bullying Sebelum Melapor

Perundungan adalah perilaku agresif yang dilakukan berulang untuk menyakiti atau membuat seseorang tidak nyaman. Bentuknya beragam: kekerasan fisik, ejekan dan ancaman verbal, pengucilan, hingga perundungan siber lewat media sosial dan aplikasi percakapan.

Tanda anak menjadi korban biasanya terlihat dari perubahan perilaku, misalnya menolak berangkat sekolah dengan berbagai alasan, cemas berlebihan, menarik diri dari pergaulan, atau memiliki barang dan seragam yang rusak tanpa penjelasan. Jika tanda ini muncul, dengarkan anak dengan tenang dan jangan menyalahkannya.

Kanal Resmi yang Bisa Dihubungi

Ada dua kanal utama yang sering digunakan untuk pengaduan kasus perundungan anak.

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

KPAI memiliki peran vital dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan. Lembaga ini memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi, baik bagi anak sebagai korban maupun sebagai pelaku. Mandat KPAI adalah mengawal dan mengawasi pelaksanaan perlindungan anak yang dilakukan oleh para pemangku kewajiban perlindungan anak sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 undang-undang tersebut, mencakup “Negara, Pemerintah, Masyarakat, Keluarga, dan Orangtua” di semua strata, baik pusat maupun daerah, dalam ranah domestik maupun publik.

Masyarakat dapat melaporkan kasus perundungan atau pelanggaran hak anak kepada KPAI melalui beberapa kanal komunikasi. Melansir instagram @kpai_official, pelapor bisa menghubungi WhatsApp di nomor 081110027727 dan telepon 02131901556. atau mengirimkan email ke pengaduan@kpai.go.id. KPAI juga menerima pengaduan melalui pesan langsung di media sosial, meski seringkali diarahkan untuk melanjutkan konsultasi via WhatsApp.

2. Layanan SAPA 129 (KemenPPPA)

SAPA 129 adalah layanan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pengaduan dapat disampaikan melalui telepon 129, WhatsApp 08111-129-129, atau formulir online di laporsapa129.kemenpppa.go.id. Layanannya mencakup pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan.

Untuk kondisi darurat yang mengancam keselamatan, hubungi juga call center darurat 112. Jika bullying menyebabkan luka fisik, kekerasan seksual, ancaman kekerasan, atau melibatkan pornografi anak, laporkan pula ke kepolisian.

Syarat Lapor Bullying ke KPAI serta Layanan SAPA 129

Secara umum, lembaga pengaduan meminta pelapor menyiapkan tiga hal berikut agar laporan mudah diverifikasi dan ditindaklanjuti:

  • Identitas pelapor dan korban. Siapkan nama dan kontak yang bisa dihubungi. Pelapor tidak harus korban sendiri; saksi, orang tua, atau guru boleh melapor. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

  • Kronologi kejadian. Tulis kapan dan di mana kejadian berlangsung, siapa saja yang terlibat, apa yang terjadi, dan sudah berapa lama berlangsung.

  • Bukti pendukung. Kumpulkan foto luka, seragam atau barang yang rusak, tangkapan layar percakapan atau unggahan untuk kasus siber, serta keterangan saksi bila ada.

  • Kontak pelapor. Nomor telepon atau WhatsApp yang aktif memudahkan petugas menghubungi Anda untuk klarifikasi.

Bukti sangat membantu, tetapi jangan menunda laporan hanya karena bukti belum lengkap, terutama jika anak berada dalam bahaya. Persyaratan teknis dapat berubah, jadi pastikan kembali lewat kanal resmi masing-masing lembaga.

Prosedur Pelaporan

Berikut alur yang umum dilalui saat melapor:

  1. Pastikan keselamatan korban. Bawa anak ke tempat aman dan periksakan ke dokter jika ada luka. Dampingi secara emosional.

  2. Kumpulkan bukti. Dokumentasikan semuanya sebelum dihapus atau hilang, lalu simpan salinannya.

  3. Lapor ke sekolah. Sampaikan kepada wali kelas, guru BK, atau tim pengaduan sekolah agar perundungan segera dihentikan.

  4. Hubungi KPAI atau SAPA 129. Pilih kanal yang paling mudah: telepon, WhatsApp, formulir online, atau datang langsung.

  5. Ceritakan kronologi dan kirim bukti. Jelaskan secara runtut dan lampirkan bukti yang sudah disiapkan.

  6. Ikuti verifikasi dan tindak lanjut. Petugas akan memeriksa laporan, lalu merujuk atau menindaklanjuti sesuai kebutuhan, termasuk pendampingan korban.

  7. Pantau perkembangan kasus. Simpan nomor tiket atau bukti laporan, dan tanyakan perkembangannya secara berkala.

Setelah menerima laporan, KPAI akan melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran perlindungan anak. KPAI juga dapat berperan sebagai mediator yang netral dan objektif untuk membantu pihak-pihak terkait mencapai kesepakatan yang menguntungkan anak. Dalam penanganan kasus, KPAI bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) serta kementerian dan lembaga lain seperti Kemendikbudristek, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, dan Kementerian Dalam Negeri.

Sementara melansir laman resminya, SAPA 129 menyediakan enam layanan utama yang dirancang untuk merespons secara cepat, terpadu, dan holistik. Layanan tersebut meliputi Pengaduan Masyarakat, Penjangkauan Korban, Pengelolaan Kasus, Akses Penampungan Sementara, Mediasi, dan Pendampingan Korban. Seluruh layanan ini bertujuan untuk menjadi “one stop services” bagi keluarga, perempuan, dan anak yang membutuhkan perlindungan.

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Syarat dan Prosedur Lapor Bullying ke KPAI serta Layanan SAPA 129

1. Siapa saja yang boleh melapor kasus bullying?

Korban, saksi, orang tua, guru, atau siapa pun yang mengetahui kejadian. Pelapor tidak harus korban sendiri.

2. Apa saja kanal pengaduan resminya?

KPAI melalui WhatsApp 0811-1002-7727 atau datang langsung, serta SAPA 129 lewat telepon 129, WhatsApp 08111-129-129, atau formulir online.

3. Apa yang perlu disiapkan sebelum melapor?

Identitas, kronologi kejadian, dan bukti pendukung seperti foto luka atau tangkapan layar percakapan.

4. Apakah identitas pelapor dijaga?

Ya, kerahasiaan identitas pelapor dijamin dalam mekanisme pengaduan resmi untuk kekerasan terhadap anak.

5. Kapan kasus bullying harus dilaporkan ke polisi?

Jika ada luka fisik, kekerasan seksual, ancaman kekerasan, atau pornografi anak, laporkan juga ke kepolisian.

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6