Liputan6.com, Jakarta - Apakah pelaku bullying di bawah umur bisa dipenjara? Jawabannya bisa, tetapi hukum Indonesia memberikan perlakuan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Pidana penjara bukan pilihan utama dan ditempatkan sebagai upaya terakhir. Sistem peradilan pidana anak lebih mengutamakan keadilan restoratif, pembinaan, dan pemulihan.
Dihimpun dari laman resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Dalam perkara tertentu, penyelesaian dapat dilakukan melalui diversi, yaitu pengalihan perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan. Diversi wajib diupayakan apabila perkara memenuhi persyaratan yang ditentukan UU SPPA.
Di sisi lain, bullying tetap dapat memiliki konsekuensi hukum apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana. Bentuk perundungan, media yang digunakan, serta dampak terhadap korban akan menentukan ketentuan hukum yang dapat diterapkan, termasuk UU Perlindungan Anak, ketentuan pidana terkait aktivitas elektronik, atau KUHP. Berikut penjelasannya, Liputan6.com, Rabu (7/10/2026).
Advertisement
Batas Usia Pertanggungjawaban Pelaku Bullying
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7832884/original/018733500_1780653235-pexels-rdne-6936509.jpg)
UU SPPA mengatur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Untuk anak yang diduga melakukan tindak pidana atau disebut Anak yang Berkonflik dengan Hukum, batas usianya adalah 12 tahun hingga belum 18 tahun. Ketentuan usia tersebut menentukan jenis sanksi yang dapat dikenakan kepada anak.
-
Belum 12 tahun: tidak dikenai pidana, tetapi ditangani berdasarkan Pasal 21 UU SPPA, antara lain dengan dikembalikan kepada orang tua/wali atau mengikuti program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan.
-
12 hingga belum 14 tahun: hanya dapat dikenai tindakan, bukan pidana, berdasarkan Pasal 69 ayat (2) UU SPPA.
-
14 hingga belum 18 tahun: dapat dikenai pidana atau tindakan. Pidana penjara dimungkinkan, tetapi penerapannya tetap tunduk pada ketentuan khusus dalam UU SPPA.
Advertisement
Ancaman Pidana bagi Pelaku Bullying
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6392962/original/054274700_1779268461-2150163841.jpg)
Bullying terhadap anak dapat memiliki konsekuensi hukum apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana. Salah satu ketentuan yang dapat diterapkan adalah Pasal 76C UU Perlindungan Anak yang melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Sanksinya diatur dalam Pasal 80.
Berdasarkan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, kekerasan terhadap anak dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp72 juta. Jika korban mengalami luka berat, ancamannya menjadi paling lama 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta. Apabila korban meninggal dunia, pelaku dapat dipidana paling lama 15 tahun dan/atau denda Rp3 miliar. Pidana tersebut dapat ditambah sepertiga apabila pelakunya merupakan orang tua korban.
Selain UU Perlindungan Anak, bentuk bullying tertentu juga dapat memenuhi unsur tindak pidana dalam KUHP atau UU ITE. Bullying fisik, misalnya, dapat berkaitan dengan ketentuan penganiayaan dalam Pasal 466 KUHP, sedangkan bentuk penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 471. Bullying verbal juga dapat berkaitan dengan ketentuan pencemaran, fitnah, atau penghinaan ringan apabila memenuhi unsur masing-masing tindak pidana.
Untuk cyberbullying, Pasal 45B UU ITE dapat diterapkan terhadap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti. Ancaman pidananya paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Dengan demikian, tidak semua tindakan bullying otomatis dikenakan pasal yang sama. Ketentuan hukum yang digunakan bergantung pada bentuk perbuatan, media yang digunakan, kondisi korban, akibat yang ditimbulkan, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang bersangkutan.
Diversi: Penyelesaian di Luar Pengadilan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6392961/original/046495500_1779268461-pexels-mikhail-nilov-7929375.jpg)
Dalam sistem peradilan pidana anak, anak yang diduga melakukan tindak pidana disebut Anak yang Berkonflik dengan Hukum, yang merupakan bagian dari Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Penanganannya menggunakan mekanisme khusus berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Diversi wajib diupayakan pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri apabila tindak pidana yang dilakukan memenuhi persyaratan. Berdasarkan Pasal 7 UU SPPA, diversi dapat dilakukan apabila tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Dengan ketentuan tersebut, perkara bullying yang menyebabkan korban mengalami luka berat dan memiliki ancaman pidana maksimal 5 tahun dapat memenuhi syarat diversi, sepanjang bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Sementara itu, perkara yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun tidak memenuhi syarat diversi berdasarkan batas ancaman pidana dalam Pasal 7 UU SPPA.
Hasil kesepakatan diversi dapat berupa perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian, penyerahan kembali kepada orang tua atau Wali, keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 bulan, maupun pelayanan masyarakat.
Advertisement
Jika Diversi Gagal: Pidana Penjara bagi Anak
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4751731/original/068414100_1708738616-portrait-little-girl-with-teddy-bear-blurred-background-interior-room.jpg)
Jika diversi tidak berhasil atau perkara tidak memenuhi syarat untuk diversi, proses peradilan pidana anak dapat berlanjut. Pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir dan dijalani di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pasal 81 UU SPPA juga mengatur bahwa Anak dapat dijatuhi pidana penjara apabila keadaan dan perbuatannya membahayakan masyarakat.
Menurut Pasal 81 ayat (2) UU SPPA, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Misalnya, jika ancaman pidana untuk orang dewasa adalah 3 tahun 6 bulan, batas maksimal pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak adalah 1 tahun 9 bulan.
Khusus tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, Pasal 81 ayat (6) menentukan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Anak adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.
Selain pidana, hakim juga dapat menjatuhkan tindakan kepada Anak, antara lain pengembalian kepada orang tua atau Wali, perawatan di LPKS, kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan, serta perbaikan akibat tindak pidana. UU SPPA juga mengenal beberapa bentuk tindakan lainnya sesuai dengan Pasal 82.
Perlindungan Identitas Anak dalam Pemberitaan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301909/original/047039100_1784524903-51adc1a0-d816-44f0-b5b6-b9b2c3f91891.jpg)
Baik anak yang melakukan bullying maupun anak yang menjadi korban berhak mendapatkan perlindungan dalam proses hukum. Pasal 19 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mewajibkan identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik.
Kerahasiaan tersebut tidak hanya mencakup nama. Pasal 19 ayat (2) juga meliputi nama orang tua, alamat, wajah, serta informasi lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak. Ketentuan ini memberikan perlindungan terhadap privasi anak dan membantu menghindari dampak negatif, termasuk stigma, yang dapat memengaruhi perkembangan dan masa depan anak.
Pertanyaan Seputar Penjelasan Hukum tentang Pelaku Bullying di Bawah Umur
Apakah pelaku bullying di bawah umur bisa dipenjara?
Ya, pelaku bullying di bawah umur dapat dipenjara jika terbukti melakukan tindak pidana. Namun, penjara merupakan upaya terakhir dan proses hukum anak mengutamakan keadilan restoratif serta diversi.
Berapa usia anak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus bullying?
Anak yang diduga melakukan tindak pidana dan berusia 12 hingga belum 18 tahun disebut Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Anak di bawah 12 tahun tidak dapat dijatuhi pidana.
Apa itu diversi dalam penanganan kasus bullying anak?
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar peradilan. Diversi wajib diupayakan untuk tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan.
Apakah identitas anak yang terlibat kasus bullying dirahasiakan?
Ya. Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan media cetak maupun elektronik. Ketentuan ini bertujuan melindungi privasi dan kepentingan anak.
Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261063/original/026293200_1781677316-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-17T130056.370.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296218/original/017054600_1784007463-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T123701.052.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8267016/original/061315600_1782115624-Wayan_Koster_-_Cek_Fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5280875/original/081904900_1752290852-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__24_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367454/original/065654900_1791349173-hl.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9364651/original/002458200_1791013905-A6_00020.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363979/original/062618200_1790927438-WhatsApp_Image_2026-10-02_at_14.34.23.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363541/original/082820800_1790873841-Foto_2.jpg.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363423/original/047017100_1790859858-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_6.58.42_PM__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362754/original/098924600_1790829492-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_09.43.00__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362269/original/040098400_1790766180-795732a8-c861-4c22-8125-6fbfa58c0b6d.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4022112/original/073564900_1652446709-pexels-mikhail-nilov-7929419.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315076/original/040729300_1785826533-3b030088-5842-4dd0-8a23-147b3dca5029.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367339/original/078929000_1791344286-Untitled1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340719/original/094213300_1788515238-58c3c641-8730-4bdc-b364-f9c0d8680ab3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367260/original/095428000_1791341034-Gemini_Generated_Image_kljhfjkljhfjkljh.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367247/original/022097800_1791340960-HL_Jamur.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3092319/original/068174800_1585828063-20200402-Listrik-Gratis-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367212/original/099686600_1791338113-8632ce5b-8612-4a79-bb64-c1f2b90530ab.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367204/original/091922800_1791334841-af4300a9-cd2a-42f8-933e-b486d2046625.jpg)