Situasi MK Jelang Sidang Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Sidang putusan gugatan perkara terkait syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres digelar malam ini.

Diterbitkan 06 Oktober 2026, 19:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • MK ramai jelang putusan gugatan PHPU 2024 terkait syarat pendidikan Gibran.
  • Masyarakat dan media padati MK, keamanan ketat untuk sidang putusan penting.
  • Gugatan Denny Indrayana menuntut diskualifikasi Gibran karena syarat pendidikan.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi dipadati masyarakat menjelang sidang putusan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026).

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, MK mulai dipadati masyarakat sekitar pukul 18.30 WIB. Antrean panjang juga sempat terlihat di bagian pintu masuk ke gedung atau ruang sidang. Sementara itu, sejumlah masyarakat tampak ramai menunggu di halaman MK.

Selain itu, sejumlah aparat kepolisian tampak berjaga di halaman MK. Beberapa petugas juga bersiaga di depan pintu masuk, tempat masyarakat mengantre. Sementara itu, petugas MK terlihat memeriksa satu per satu masyarakat yang hendak masuk ke ruang sidang. Protokol keamanan pun tampak diperketat.

Tak hanya masyarakat, sejumlah awak media juga tampak bersiaga di MK untuk meliput sidang pembacaan putusan tersebut.

Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dengan 11 orang lainnya. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi teregistrasi di MK pada 17 September 2026 dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Permohonan tersebut terdiri atas:

1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

2. ⁠Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf R UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan syarat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

3. ⁠Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf R UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

4. ⁠Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5. ⁠Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

6. ⁠Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

7. ⁠Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal VIII Ayat II UUD NRI Tahun 1945.

8. ⁠Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia atau meminta Mahkamah Konstitusi yang mulia memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6