MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.

Diterbitkan 06 Oktober 2026, 21:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • MK tolak gugatan syarat pendidikan Gibran di Pilpres 2024.
  • Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan peserta Pilpres.
  • MK tidak temukan bukti ijazah setara SMA Gibran, bukan alasan penolakan.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tidak dapat diterima.

Putusan itu disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan sidang putusan gugatan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Ruang Sidang 1 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Selasa (6/10/2026).

"Dalam eksepsi, 1. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya," kata hakim.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," tambah Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pemilihan Presiden 2024. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.

"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Suhartoyo

 

Anggap Gibran Tak Penuhi Syarat Pencalonan

Gugatan terhadap syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024 diajukan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain. Mereka menggugat KPU RI, dan pihak terkait ialah Bawaslu RI serta Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara.

Adapun sidang gugatan syarat pendidikan Gibran telah dimulai sejak Senin (21/9/2026). Para pemohon telah membacakan alasan permohonan dan petitum dalam sidang pendahuluan.

Dalam permohonan dan petitumnya, pemohon menganggap Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat berupa bukti lulus SMA/sederajat.

Para pemohon juga mempersoalkan pasal 18 ayat (3) PKPU nomor 19/2023 yang membuat bakal Capres dan Cawapres tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6