Sukses

6 Fakta Terkait LPSK Resmi Cabut Perlindungan Richard Eliezer Usai Wawancara Eksklusif dengan Kompas TV

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan mencabut perlindungan terhadap tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Liputan6.com, Jakarta - Pada Jumat 10 Maret 2023, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan telah mencabut perlindungan terhadap tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Kabar tersebut disampaikan Tenaga Ahli Perlindungan LPSK Syahrial M Wiryawan. Syahrial menjelaskan, pencabutan perlindungan perlindungan tersebut dilakukan usai Richard Eliezer melakukan sesi wawancara khusus dengan salah satu stasiun televisi swasta.

Pasalnya, kata dia, sesi wawancara dengan televisi atau TV swasta tersebut tak mengantongi izin dari LPSK.

"Secara resmi, LPSK sudah menyerahkan penghentian perlindungan kepada yang bersangkutan," ujar Syahrial di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat, 10 Maret 2023.

Menurut dia, LPSK sebelumnya memberi perlindungan kepada Bharada E lantaran statusnya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sejak 15 Aguatus 2022.

Hal ini didasari dengan penandatanganan perjanjian perlindungan LPSK nomor 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022.

"Perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023, dengan perjanjian perlindungan nomor perjanjian 129/1.5HSPP/LPSK/02/2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," ungkap Syahrial.

Namun, dia menyayangkan terjadinya wawancara antara Bharada E dengan pihak stasiun televisi tanpa koordinasi sebelumnya dengan LPSK.

Berikut sederet fakta terkait LPSK resmi mencabut perlindungan terhadap tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Surat Resmi Pencabutan Perlindungan Sudah Dikirim LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Pencabutan perlindungan ini dilakukan, setelah Richard Eliezer melakukan sesi wawancara khusus dengan salah satu stasiun televisi swasta.

Pasalnya, sesi wawancara dengan televisi swasta tersebut tak mengantongi izin dari LPSK.

"Secara resmi, LPSK sudah menyerahkan penghentian perlindungan kepada yang bersangkutan," ujar Tenaga Ahli Perlindungan LPSK Syahrial M Wiryawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat 10 Maret 2023.

Syahrial menjelaskan, LPSK sebelumnya memberi perlindungan kepada Bharada E lantaran statusnya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sejak 15 Aguatus 2022.

Hal ini didasari dengan penandatanganan perjanjian perlindungan LPSK nomor 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022.

"Perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023, dengan perjanjian perlindungan nomor perjanjian 129/1.5HSPP/LPSK/02/2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," ungkap Syahrial.

 

3 dari 7 halaman

2. Awalnya Berikan Lima Perlindungan

Menurut Syharial, Bharada E sejak awal mendapatkan lima bentuk program perlindungan berupa perlindungan fisik yang melekat termasuk dalam rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak justice collaborator, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.

"Jadi program perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang perlindungan saksi dan korban, serta SOP yang berlaku di LPSK," kata Syahrial.

Namun, dia menyayangkan terjadinya wawancara antara Bharada E dengan pihak stasiun televisi tanpa koordinasi sebelumnya dengan LPSK.

 

4 dari 7 halaman

3. Alasannya Richard Eliezer Langgar UU Perlindungan Saksi dan Korban

Sesi wawancara Richard Eliezer dengan televisi nasional tanpa koordinasi LPSK ini bertentangan dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Tanpa persetujuan LPSK, maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah di tandatangani oleh saudara Richard Eliezer," ujar Syahrial.

Syahrial menyebut, sebelumnya juga LPSK sudah menyampaikan surat keberatan atas wawancara eksklusif salah satu stasiun televisi swasta terhadap Bharada E. Bahkan, LPSK sempat meminta stasiun televisi itu tidak menayangkan hasil wawancara tersebut.

Namun, justru surat keberatan itu tidak diindahkan dan hasil wawancara tetap dipublikasi.

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara Richard Eliezer tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer," pungkas Syahrial.

 

5 dari 7 halaman

4. Jawaban Kuasa Hukum Richard Eliezer

LPSK menghentikan perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pencabutan itu setelah Eliezer melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.

Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menuturkan, pihak media yang mewawancarai kliennya telah mengirimkan surat izin kepada LPSK untuk melakukan wawancara.

"Sebelum diadakan wawancara H-1, sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan perizinan dari pihak yang berwenang, termasuk LPSK yang mendapatkan tembusan," tutur Ronny dikutip dari Antara, Jumat 10 Maret 2023.

Sebagai kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny menuturkan telah konfirmasi surat tersebut telah dikirim dan diterima oleh pihak yang terkait, mulai dari Direktor Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Polri, keluarga Richard dan LPSK.

"Dalam hal ini, saya sebagai penasihat hukum, saya melakukan konfirmasi langsung kepada para pihak tersebut dan juga kepada para pihak yang berwenang dan LPSK,” ujar dia.

Ronny menuturkan, ia telah menelpon langsung Wakil Ketua LPSK Susilaningtias untuk memastikan Richard mendapatkan izin melakukan wawancara.

"Malam hari, saya mengonfirmasi kepada Wakil Ketua LPSK, kepada ibu Susi, saya tanyakan bagaimana terkait dengan wawancara dan ibu Susi menyampaikan tidak ada masalah, asalkan yang bersangkutan, anaknya bersedia, dan Richard bersedia, keluarga bersedia," tutup Ronny.

Ronny menuturkan, tim penasihat hukum Richard sangat menyesalkan dan menyayangkan sikap LPSK yang mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer.

 

6 dari 7 halaman

5. Kata Kompas TV

Terkait hal tersebut, Pemimpin Redaksi (Pemred) Kompas TV Rosiana Silalahi pun menyampaikan klarifikasinya. Dia menyatakan bahwa semua proses perizinan untuk mewawancarai Richard Eliezer telah diurus, termasuk kepada LPSK.

"Semua proses perijinan sudah dilalui. Pengacara berkomunikasi dengan LPSK, H-1 dan dijawab, selama Eliezer mau: go. Surat juga sudah ditembuskan," ujar Rosiana lewat pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Sabtu (11/3/2023).

Saat sesi wawancara, kata Rosiana, pihak LPSK turut hadir mendampingi Richard Eliezer. Bahkan perwakilan LPSK juga menitipkan pertanyaan untuk Bharada E.

"Hadir LPSK mendampingi bahkan menitip pertanyaan untuk ditanyakan ke Richard. Kalau enggak setuju kok nitip pertanyaan, meski pertanyaan itu ditolak oleh pengacara," tutur dia.

Rosiana menegaskan, wawancara Richard Eliezer dilakukan sesuai kode etik jurnalistik dan mengacu pada ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Proses wawancara kami lakukan setelah kami memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari saudara Richard Eliezer Pudihan Lumiu, penasihat hukum narasumber Bapak Ronny Talapessy dan izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang membawahi Rumah Tahanan Bareskrim Cabang Salemba tempat Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai warga binaan," tutur dia.

Karena itu, Kompas TV menyatakan bahwa wawancara terhadap Richard Eliezer sudah sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Adapun isi wawancara adalah tentang pelajaran kehidupan dan pesan kejujuran untuk disampaikan kepada publik yang selama ini sejalan dengan perjuangan LPSK.

 

7 dari 7 halaman

6. LPSK Cabut Perlindungan, Richard Eliezer Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim

LPSK telah mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Hal ini usai Bharada E melakukan wawancara eksklusif dengan salah satu stasiun televisi swasta.

Meski sudah tidak mendapatkan perlindungan dari LPSK, Bharada E tetap berada atau menjalani masa pidananya di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Sampai saat ini masih di Rutan Bareskrim. Yang pasti Rutan Bareskrim ya penahanan, menjalani pidana sampai saat ini kita masih di Rutan Bareskrim," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti.

Ia menegaskan, Richard Eliezer tetap akan menjalani masa pidananya di Rutan Bareskrim Polri sesuai dengan putusan akhir.

"Begini, yang pasti kita diputusan terakhir menjalani pidananya di Rutan Bareskrim seperti itu. Jadi kita pelaksanaan masih di Rutan Bareskrim, belum ada perubahan ya," terang Rika.

Rika pun tidak ingin berandai-andai untuk nantinya apakah Bharada E bakal dipindah ke Rutan Salemba atau tidak.

"Begini, saya enggak mau bicara kemungkinan-kemungkinan, yang pasti hingga saat ini masih di Rutan Bareskrim, Eliezer menjalankan pidananya," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap akan melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait termasuk dengan LPSK.

"Yang pasti kita akan terus berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait ya. Kita kan selalu berkoordinasi, berkomunikasi dengan semua pihak yang terkait," ungkapnya.

"Iya, pokoknya saat ini di Rutan Bareskrim. Sampai saat ini masih menjalani pidana di Rutan Bareskrim," pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.