Sukses

Pengacara Richard Eliezer Sebut Sudah Kirim Surat Izin Wawancara kepada LPSK

Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya telah memberikan surat perizinan dari pihak berwenang termasuk LPSK terkait Richard Eliezer untuk melakukan sesi wawancara.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pencabutan itu setelah Eliezer melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.

Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menuturkan, pihak media yang mewawancarai kliennya telah mengirimkan surat izin kepada LPSK untuk melakukan wawancara.

"Sebelum diadakan wawancara H-1, sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan perizinan dari pihak yang berwenang, termasuk LPSK yang mendapatkan tembusan,” tutur Ronny dikutip dari Antara, Jumat (10/3/2023).

Sebagai kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny menuturkan telah konfirmasi surat tersebut telah dikirim dan diterima oleh pihak yang terkait, mulai dari Direktor Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Polri, keluarga Richard dan LPSK.

"Dalam hal ini, saya sebagai penasihat hukum, saya melakukan konfirmasi langsung kepada para pihak tersebut dan juga kepada para pihak yang berwenang dan LPSK,” ujar dia.

Ronny menuturkan, ia telah menelpon langsung Wakil Ketua LPSK Susilaningtias untuk memastikan Richard mendapatkan izin melakukan wawancara.

“Malam hari, saya mengonfirmasi kepada Wakil Ketua LPSK, kepada ibu Susi, saya tanyakan bagaimana terkait dengan wawancara dan ibu Susi menyampaikan tidak ada masalah, asalkan yang bersangkutan, anaknya bersedia, dan Richard bersedia, keluarga bersedia,” tutur dia.

Ronny menuturkan, tim penasihat hukum Richard sangat menyesalkan dan menyayangkan sikap LPSK yang mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

LPSK Hentikan Perlindungan terhadap Richard Eliezer, Ini Alasannya

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Pencabutan perlindungan ini dilakukan, setelah Richard Eliezer melakukan sesi wawancara khusus dengan salah satu stasiun televisi swasta.

Pasalnya, sesi wawancara dengan televisi swasta tersebut tak mengantongi izin dari LPSK.

"Secara resmi, LPSK sudah menyerahkan penghentian perlindungan kepada yang bersangkutan," ujar Tenaga Ahli Perlindungan LPSK Syahrial M Wiryawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2023).

Syahrial menjelaskan, LPSK sebelumnya memberi perlindungan kepada Bharada E lantaran statusnya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sejak 15 Aguatus 2022.

Hal ini didasari dengan penandatanganan perjanjian perlindungan LPSK nomor 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022.

"Perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023, dengan perjanjian perlindungan nomor perjanjian 129/1.5HSPP/LPSK/02/2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," ungkap Syahrial.

Menurut Syharial, Bharada E sejak awal mendapatkan lima bentuk program perlindungan berupa perlindungan fisik yang melekat termasuk dalam rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak justice collaborator, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.

"Jadi program perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang perlindungan saksi dan korban, serta SOP yang berlaku di LPSK," kata Syahrial.

Namun, dia menyayangkan terjadinya wawancara antara Bharada E dengan pihak stasiun televisi tanpa koordinasi sebelumnya dengan LPSK.

 

3 dari 3 halaman

Richard Eliezer Langgar UU Perlindungan Saksi dan Korban

Sesi wawancara Richard Eliezer dengan televisi nasional tanpa koordinasi LPSK ini bertentangan dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Tanpa persetujuan LPSK, maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah di tandatangani oleh saudara Richard Eliezer," ujar Syahrial.

Syahrial menyebut, sebelumnya juga LPSK sudah menyampaikan surat keberatan atas wawancara eksklusif salah satu stasiun televisi swasta terhadap Bharada E. Bahkan, LPSK sempat meminta stasiun televisi itu tidak menayangkan hasil wawancara tersebut.

Namun, justru surat keberatan itu tidak diindahkan dan hasil wawancara tetap dipublikasi.

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara Richard Eliezer tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer," pungkas Syahrial.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.