Cerita Roy Suryo Reuni Bareng SBY, JK dan Kabinet Indonesia Bersatu

Reuni itu digelar sehari sebelum dirinya menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diterbitkan 29 Juni 2026, 12:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Roy Suryo hadiri reuni KIB dengan SBY, JK, Boediono sebelum sidang praperadilan.
  • Reuni tersebut tidak terkait praperadilan, hanya ajang temu kangen mantan pejabat.
  • Roy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penangkapan brutal.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mengaku menghadiri reuni mantan pejabat Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid I dan II pada Minggu (28/6/2026) malam. Acara tersebut digelar sehari sebelum dirinya menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Roy menegaskan pertemuan tersebut tidak berkaitan dengan gugatan praperadilan yang sedang ditempuhnya.

“Itu berlangsung semalam, ya, tidak ada hubungannya langsung dengan praperadilan hari ini,” ujar Roy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Menurut Roy, reuni itu merupakan ajang temu kangen para mantan pejabat pemerintahan era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Sejumlah tokoh hadir, di antaranya SBY, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, serta Wakil Presiden ke-11 Boediono.

“Di situ saya bertemu banyak tokoh, ya gitu. Ada Presiden keenam Republik Indonesia (SBY), ada Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 (Jusuf Kalla), ada juga Wapres ke-11 (Boediono),” katanya.

Selain para mantan pejabat pemerintahan, Roy mengatakan sejumlah purnawirawan Polri juga hadir dalam reuni tersebut. Bahkan, menurut dia, ada mantan Kepala Kepolisian RI yang ikut menghadiri acara. Namun, Roy tidak mengungkap identitas mantan Kapolri yang dimaksud.

“Dan bahkan kalau biasanya ada juga mantan Wakapolri, ya. Nah, semalam itu bahkan ada mantan Kapolri, banyak itu di situ, ya, yang juga hadir,” ujarnya.

Roy mengaku sempat merekam suasana pertemuan tersebut. Dia berencana membagikan cuplikan videonya kepada publik, namun bagian suara akan dibuat tidak jelas untuk menghormati privasi para tokoh yang hadir.

“Saya nanti akan menyepilkan itu dalam video, tapi untuk menghormati privacy beliau-beliau itu, video yang akan beredar nanti mungkin audionya tidak jelas, sengaja. Audionya sebenarnya jelas banget apa yang dikatakan. Teman-teman bisa lihatlah nanti ekspresi dari beliau-beliau itu, ya, hampir semua ada,” kata Roy.

Ajukan Praperadilan

Roy mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo oleh Polda Metro Jaya. Dalam gugatan itu, Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, serta tim penyidik menjadi tergugat pertama.

Adapun tergugat kedua terdiri atas Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah.

Roy menjelaskan, salah satu pokok permohonan praperadilan berkaitan dengan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat, 19 Juni 2026.

Menurut dia, tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jumat pada 10 hari yang lalu terjadi penangkapan yang brutal di rumah saya oleh para petugas kepolisian. Kenapa brutal? Karena itu semua tidak sesuai dengan KUHAP,” kata Roy.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6