Sukses

Kompas TV Sebut LPSK Ikut Dampingi Wawancara Richard Eliezer, Bahkan Titip Pertanyaan

LPSK menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer setelah melakukan wawancara khusus dengan salah satu stasiun televisi swasta. Kompas TV selaku stasiun televisi yang melakukan wawancara menyatakan bahwa interview Bharada E itu telah mendapat izin dari LPSK.

Liputan6.com, Jakarta - Wawancara khusus terpidana kasus pembunuhan berencana, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan salah satu stasiun televisi swasta berbuntut pada penghentian perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Keputusan ini diambil karena terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu dianggap tidak meminta izin kepada LPSK untuk melakukan wawancara. 

Terkait hal ini, Pemimpin Redaksi (Pemred) Kompas TV Rosiana Silalahi pun menyampaikan klarifikasinya. Dia menyatakan bahwa semua proses perizinan untuk mewawancarai Richard Eliezer telah diurus, termasuk kepada LPSK.

"Semua proses perijinan sudah dilalui. Pengacara berkomunikasi dengan LPSK, H-1 dan dijawab, selama Eliezer mau: go. Surat juga sudah ditembuskan," ujar Rosiana lewat pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Sabtu (11/3/2023).

Saat sesi wawancara, kata Rosiana, pihak LPSK turut hadir mendampingi Richard Eliezer. Bahkan perwakilan LPSK juga menitipkan pertanyaan untuk Bharada E.

"Hadir LPSK mendampingi bahkan menitip pertanyaan untuk ditanyakan ke Richard. Kalau enggak setuju kok nitip pertanyaan, meski pertanyaan itu ditolak oleh pengacara," tutur dia.

Sudah Sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Rosiana menegaskan bahwa wawancara Richard Eliezer dilakukan sesuai kode etik jurnalistik dan mengacu pada ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

"Proses wawancara kami lakukan setelah kami memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari saudara Richard Eliezer Pudihan Lumiu, penasihat hukum narasumber Bapak Ronny Talapessy dan izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang membawahi Rumah Tahanan Bareskrim Cabang Salemba tempat Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai warga binaan," tutur dia.

Karena itu, Kompas TV menyatakan bahwa wawancara terhadap Richard Eliezer sudah sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Adapun isi wawancara adalah tentang pelajaran kehidupan dan pesan kejujuran untuk disampaikan kepada publik yang selama ini sejalan dengan perjuangan LPSK.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Pencabutan perlindungan ini dilakukan, setelah Richard Eliezer melakukan sesi wawancara khusus dengan salah satu stasiun televisi swasta.

Pasalnya, sesi wawancara dengan televisi swasta tersebut tak mengantongi izin dari LPSK.

"Secara resmi, LPSK sudah menyerahkan penghentian perlindungan kepada yang bersangkutan," ujar Tenaga Ahli Perlindungan LPSK Syahrial M Wiryawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2023).

Syahrial menjelaskan, LPSK sebelumnya memberi perlindungan kepada Bharada E lantaran statusnya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sejak 15 Aguatus 2022.

Hal ini didasari dengan penandatanganan perjanjian perlindungan LPSK nomor 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022.

"Perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023, dengan perjanjian perlindungan nomor perjanjian 129/1.5HSPP/LPSK/02/2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," ungkap Syahrial.

Menurut Syharial, Bharada E sejak awal mendapatkan lima bentuk program perlindungan berupa perlindungan fisik yang melekat termasuk dalam rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak justice collaborator, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.

"Jadi program perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang perlindungan saksi dan korban, serta SOP yang berlaku di LPSK," kata Syahrial.

Namun, dia menyayangkan terjadinya wawancara antara Bharada E dengan pihak stasiun televisi tanpa koordinasi sebelumnya dengan LPSK.

3 dari 3 halaman

Pengacara Richard Eliezer Klaim Sudah Izin LPSK

Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menuturkan, pihak media yang mewawancarai kliennya telah mengirimkan surat izin kepada LPSK untuk melakukan wawancara.

"Sebelum diadakan wawancara H-1, sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan perizinan dari pihak yang berwenang, termasuk LPSK yang mendapatkan tembusan,” tutur Ronny dikutip dari Antara, Jumat (10/3/2023).

Sebagai kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny menuturkan telah konfirmasi surat tersebut telah dikirim dan diterima oleh pihak yang terkait, mulai dari Direktor Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Polri, keluarga Richard dan LPSK.

"Dalam hal ini, saya sebagai penasihat hukum, saya melakukan konfirmasi langsung kepada para pihak tersebut dan juga kepada para pihak yang berwenang dan LPSK,” ujar dia.

Ronny menuturkan, ia telah menelpon langsung Wakil Ketua LPSK Susilaningtias untuk memastikan Richard mendapatkan izin melakukan wawancara.

“Malam hari, saya mengonfirmasi kepada Wakil Ketua LPSK, kepada ibu Susi, saya tanyakan bagaimana terkait dengan wawancara dan ibu Susi menyampaikan tidak ada masalah, asalkan yang bersangkutan, anaknya bersedia, dan Richard bersedia, keluarga bersedia,” tutur dia.

Ronny menuturkan, tim penasihat hukum Richard sangat menyesalkan dan menyayangkan sikap LPSK yang mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.