Liputan6.com, Jakarta - Berkas wajib lapor diri PPG perlu dipersiapkan dengan lengkap oleh calon mahasiswa yang mengikuti program Pendidikan Profesi Guru, baik PPG Prajabatan maupun PPG Dalam Jabatan. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu syarat penting untuk menyelesaikan proses administrasi sebelum resmi mengikuti perkuliahan.
Setiap peserta perlu memastikan berkas wajib lapor diri PPG telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara. Dokumen yang diminta umumnya meliputi identitas diri, riwayat pendidikan, hingga surat keterangan pendukung dengan format yang telah ditentukan.
Proses pengumpulan berkas wajib lapor diri PPG umumnya dilakukan secara daring, meskipun beberapa LPTK juga meminta penyerahan dokumen fisik. Oleh karena itu, calon mahasiswa disarankan memeriksa kembali seluruh persyaratan agar proses lapor diri dapat berjalan lancar tanpa kendala.
Advertisement
Berikut Liputan6.com merangkum dari berbagai sumber tentang berkas wajib lapor diri PPG, Kamis (2/7/2026).
Jadwal Penyelenggaraan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4678747/original/016397900_1702013190-13543804_cuteanimated_212.jpg)
Berikut ini jadwal penyelenggaraan PPG bagi guru tertentu tahun 2026:
| No. | Tahapan | Tahap 1 |
|---|---|---|
| 1. | Pemanggilan peserta di SIMPKB | 18 s.d. 23 Februari 2026 |
| 2. | Lapor diri di LPTK | 26 Februari s.d. 2 Maret 2026 |
| 3. | Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK | 18 Februari s.d. 11 Maret 2026 |
| 4. | Pendaftaran UKPPPG (First Taker) | 12 s.d. 31 Maret 2026 |
| 5. | Pendaftaran UKPPPG (Retaker) | 12 s.d. 30 Maret 2026 |
| 6. | Pembelajaran Terbimbing (Daring) | 6 s.d. 11 Maret 2026 |
| 7. | Cetak Kartu Ujian UKPPPG | Diinformasikan lebih lanjut |
| 8. | Pelaksanaan UTBK UKPPPG | Diinformasikan lebih lanjut |
| 9. | Periode Penilaian UKPPPG | Diinformasikan lebih lanjut |
Advertisement
Ketentuan Lapor Diri
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3300677/original/093400700_1605760301-tra-nguyen-TVSRWmnW8Us-unsplash.jpg)
Melansir dari laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id, berikut ini ketentuan lapor diri PPG. Seluruh berkas lapor diri wajib diunggah melalui aplikasi Lapor Diri yang disediakan oleh LPTK penyelenggara PPG sesuai dengan penempatan yang tercantum pada akun SIMPKB masing-masing peserta. Pastikan setiap dokumen telah dipindai dengan jelas, lengkap, dan sesuai format yang ditetapkan.
Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:
- Pakta Integritas yang telah diisi dan ditandatangani sesuai ketentuan.
- Biodata Mahasiswa sesuai format Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI).
- Scan ijazah S1/DIV yang telah dilegalisir.
- Scan transkrip nilai S1/DIV.
- Scan kartu identitas, berupa KTP atau SIM yang masih berlaku.
- Scan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sesuai ketentuan LPTK.
- Scan Surat Keterangan Sehat yang diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK) yang diterbitkan oleh kepolisian dan masih berlaku.
- Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) yang dikeluarkan oleh puskesmas, RSUD, kepolisian, atau BNN.
- Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta yang telah memilikinya.
- Persyaratan tambahan dari LPTK sesuai ketentuan masing-masing perguruan tinggi penyelenggara PPG.
Cara Lapor Diri PPG
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4558919/original/018702500_1693482839-Prajabatan.jpeg)
1. Cek Penempatan LPTK di Akun SIMPKB
Langkah pertama adalah masuk ke akun SIMPKB untuk melihat hasil penempatan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Pastikan Anda mengetahui jadwal lapor diri dan seluruh ketentuan yang berlaku di LPTK tersebut.
2. Siapkan Seluruh Dokumen Persyaratan
Lengkapi seluruh berkas yang diminta, seperti Pakta Integritas, biodata mahasiswa, ijazah, transkrip nilai, KTP, pas foto, Surat Keterangan Sehat, SKCK, Surat Bebas NAPZA, hingga dokumen pendukung lainnya. Pastikan setiap dokumen dipindai dengan jelas sesuai format dan ukuran file yang ditentukan.
3. Akses Aplikasi Lapor Diri LPTK
Masuk ke aplikasi atau laman Lapor Diri milik LPTK penyelenggara sesuai informasi yang diberikan melalui akun SIMPKB. Setiap LPTK dapat memiliki alamat situs dan mekanisme unggah dokumen yang berbeda.
4. Isi Data Diri dengan Lengkap
Lengkapi seluruh formulir yang tersedia pada sistem lapor diri, mulai dari data pribadi, riwayat pendidikan, hingga informasi lain yang diminta. Pastikan semua data sesuai dengan dokumen resmi agar tidak terjadi kendala saat proses verifikasi.
5. Unggah Berkas Persyaratan
Unggah seluruh dokumen yang telah dipersiapkan ke kolom yang sesuai. Periksa kembali format file, ukuran, dan kualitas hasil pindai agar seluruh berkas dapat terbaca dengan jelas oleh tim verifikasi LPTK.
6. Periksa Kembali Kelengkapan Dokumen
Sebelum mengirimkan formulir lapor diri, lakukan pengecekan ulang terhadap seluruh data dan dokumen yang telah diunggah. Pastikan tidak ada berkas yang tertukar, kosong, atau salah penempatan.
7. Kirim Lapor Diri dan Pantau Status Verifikasi
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, kirim formulir lapor diri melalui sistem. Selanjutnya, pantau status verifikasi secara berkala melalui akun SIMPKB atau laman LPTK untuk mengetahui apakah berkas telah diterima atau masih memerlukan perbaikan.
8. Ikuti Instruksi dari LPTK
Setelah proses verifikasi selesai, ikuti seluruh arahan dari LPTK penyelenggara, termasuk jadwal orientasi, pembelajaran, maupun tahapan berikutnya dalam pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pertanyaan Seputar Berkas Wajib Lapor Diri PPG
Apa saja dokumen utama yang wajib disiapkan untuk lapor diri PPG?
Dokumen utama meliputi Pakta Integritas, Biodata Mahasiswa, Ijazah S1/DIV, Transkrip Nilai S1/DIV, KTP/SIM, Pas Foto Berwarna, Surat Keterangan Sehat, SKCK, Surat Bebas NAPZA, dan NPWP (jika ada, wajib bagi ASN).
Bagaimana format dan ukuran file untuk dokumen yang diunggah?
Dokumen harus diunggah dalam format PDF, JPG, atau PNG, dengan ukuran file minimal 50 Kb dan maksimal 5MB. Pastikan hasil pindai jelas, tidak buram, dan berwarna. Jika dokumen lebih dari satu halaman, gabungkan dalam satu file PDF.
Apakah proses lapor diri PPG selalu dilakukan secara daring?
Mayoritas proses lapor diri dilakukan secara daring. Namun, beberapa LPTK mungkin masih mengharuskan penyerahan dokumen fisik berupa fotokopi legalisir setelah proses daring selesai.
Apa saja berkas tambahan yang mungkin diminta selain dokumen utama?
Berkas tambahan bisa meliputi Kartu Keluarga (KK), Surat Pernyataan Izin dari Kepala Sekolah (terutama bagi guru mutasi), Scan SK Kepegawaian terakhir, dan Ijazah SMA, tergantung kebijakan LPTK atau jenis program PPG.
Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2559129/original/026504800_1546249540-vietnam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8805424/original/032384700_1782904857-Cek_fakta_-_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8948009/original/065624600_1782969040-PPG.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711662/original/096717100_1782792792-korsel_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8864051/original/078185200_1782929110-063_2284211401.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8933715/original/054098500_1782962062-AP26183008148565.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8929510/original/065051700_1782959692-bos7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8920532/original/092816500_1782954338-AP26183030266108.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262489/original/072589900_1781818934-Switzerland_s_Johan_Manzambi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8888290/original/030850900_1782938816-Senegal_s_Habib_Diarra__21__scores_their_first_goal_against_Belgium_goalkeeper_Thibaut_Courtois.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8898171/original/047299800_1782942914-Belgium_s_Romelu_Lukaku_senegal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8896227/original/086707700_1782942096-Belgium_s_Romelu_Lukaku.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782402/original/009814100_1782885154-belanda.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8901298/original/009057900_1782944367-Belgium_s_Youri_Tielemans__left__celebrates_with_Belgium_s_Romelu_Lukaku.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263356/original/061813100_1781903816-AP26170714954300-Amerika_Serikat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3457538/original/038165100_1621227090-13092.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2292498/original/072108900_1532605069-20180726-Cuaca-Panas-Amerika-Serikat-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8939118/original/063358300_1782965034-smkn-1-gantar-p7_hM07ju-k-unsplash.jpg)