Rieke Ungkap Fakta di Balik 10 Rumah Dinas Ilegal Lapas Cibinong

Rieke juga soroti overkapasitas lapas hingga minimnya tenaga kesehatan.

Diterbitkan 30 September 2026, 18:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Rombongan Komisi XIII DPR RI mendatangi Lapas kelas IIA Cibinong. Salah satu satunya Rieke Diah Pitaloka. Anggota fraksi PDI Perjuangan itu melihat langsung kondisi lapas dan meyaksikan langsung proses pembongkaran 10 rumah dinas ilegal Lapas Cibinong.

Rieke Diah Pitaloka mengatakan, keberadaan bangunan 10 rumah dinas sedang dalam penyelidikan dan perlu dilakukan penelusuran. Hal itu dilakukan untuk mengungkap siapa yang membangun 10 bangunan rumah dinas.

"Kalau mau jujur kemarin sudah disampaikan di rapat dari Pemda Bogor, karena ini pinjam pakai lahan, itu baru dimulai izinnya di 2026," ujar Rieke, Rabu (30/9/2026).

Rieke menilai perlu adanya sistem pendataan pemasyarakatan yang terintegrasi sehingga memudahkan untuk melakukan pemeriksaan. Menurut dia, apa yang terjadi di Lapas Cibinong saat ini menunjukan perlunya penerapan satu data pemasyarakatan, sehingga informasi kondisi lapas dapat terpantau secara menyeluruh.

"Artinya ini butuh satu data pemasyarakatan yang terintegrasi. Enggak bisa lagi data terpecah seperti ini," jelas Rieke.

 

1 Petugas Awasi 100 Warga Binaan

Rieke turut menyoroti kondisi Lapas Cibinong terutama pada jumlah dan kapasitas warga binaan. Diketahui, sebanyak 1.810 warga binaan yang menjalani masa hukuman dengan pengawasan petugas lapas yang dinilai kurang ideal.

"Kalau di lapas-lapas yang overkapasitas seperti di sini 200 persen overkapasitasnya, satu orang harus mengawasi 100 orang warga binaan. Ini adalah komposisi yang enggak fair," terang Rieke.

Overkapasitas warga binaan secara tidak langsung menjadi beban petugas lapas dalam memberikan pengawasan. Rieke turut menyoroti tenaga kesehatan yang disiagakan untuk memberikan penanganan kesehatan warga binaan.

"Dokter umum hanya satu, dokter gigi hanya satu, perawat hanya dua ngurusin 1.810 dengan berbagai penyakitnya," ucap Rieke.

Keterbatasan tenaga kesehatan di lapas menjadi persoalan serius karena warga binaan tidak mudah mengakses layanan kesehatan di luar lapas. Rieke melihat persoalan lapas harus diselesaikan secara menyeluruh seperti sistem pendataan, kapasitas hunian, jumlah petugas dan pelayanan kesehatan warga binaan.

"Ini sesuatu yang harus diselesaikan saya kira secara menyeluruh ya," tutur Rieke.

 

Hasil Sidak DPR

Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sepakat membongkar bangunan klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kesepakatan tersebut disampaikan saat Komisi XIII DPR RI mengunjungi Lapas Cibinong pada Rabu (30/9/2026). Bangunan dan sejumlah fasilitas di dalamnya menjadi temuan Ombudsman RI saat melakukan pemeriksaan di lapas tersebut.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan Kemenimipas telah memeriksa dan menginventarisasi bangunan tersebut sebelum dilakukan pembongkaran.

Menurut Sugiat, pembongkaran merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Semuanya sudah diperiksa, sudah direkam, sudah difoto, sudah diinventaris," kata Sugiat.

Berdasarkan informasi yang diterima, bangunan tersebut tidak tercatat sebagai aset Kemenimipas dan pembangunannya tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sugiat juga menyoroti lokasi bangunan yang berada di kawasan aliran atau bantaran sungai sehingga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Meski demikian, pelaksanaan teknis pembongkaran tetap menjadi kewenangan Kemenimipas.

"Secara teknis pelaksanaan pembongkaran itu adalah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6