Akal-akalan Penjaga Pantai, Palak Sejoli Bermesraan atau Dilaporkan ke Kadus

Takut dilaporkan, pasangan itu sampai buru-buru gadai cincin.

OlehFauzan
Diterbitkan 01 Oktober 2026, 00:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial IR (34) ditangkap polisi setelah diduga memeras wanita berinisial IR (21) yang dipergokinya sedang bermesraan dengan sang kekasih di kawasan wisata pantai di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga pantai diduga sengaja mengintai pengunjung sebelum melancarkan aksinya.

"Jadi pelaku ini memang kerjanya di pantai itu, mulai pagi sampai sore di pantai. Sementara korban guru les," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Polman Ipda Mochamad Nursatrya kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (28/9) sekitar pukul 18.00 Wita. Saat itu korban tengah bersantai bersama kekasihnya di sebuah gazebo yang menghadap ke pantai.

Pelaku mulanya mengintai dari kejauhan kemudian mendatangi pasangan tersebut. Pelaku menganggap korban dan kekasihnya sedang melakukan perbuatan asusila lalu mengancam akan melaporkan ke kepala dusun jika tidak menyerahkan uang.

"Pelapor (korban) tersebut mengaku sedang bermesraan dengan pasangannya di gazebo. Si pelaku lalu mendatangi pasangan tersebut kemudian mengancam kalau tidak diberi uang 500 ribu akan diserahkan ke kepala dusun," terang Satrya.

Korban sempat bernegosiasi karena hanya memiliki uang Rp 150 ribu. Namun pelaku menolak dan tetap meminta uang Rp 500 ribu.

 

Bawa Kabur Barang Jaminan

Karena tidak memiliki uang sebesar itu, korban akhirnya meninggalkan lokasi untuk menggadaikan cincin miliknya. Sebelum pergi, pelaku lebih dulu menahan barang-barang milik korban sebagai jaminan.

"Akhirnya korban meninggalkan pantai untuk menggadaikan cincinnya agar mendapat sejumlah uang yang diminta pelaku. Namun sebelum meninggalkan pantai, 2 handphone dan 2 helm milik korban disita pelaku sebagai jaminan," sambungnya.

Setelah berhasil mendapatkan uang dan kembali ke pantai, korban justru tidak menemukan pelaku. Barang-barang yang dijadikan jaminan juga tidak dapat diambil kembali.

"Ketika korban kembali ke pantai untuk menebus barang miliknya yang dijadikan jaminan, ternyata pelaku sudah tidak ada. Kemudian si korban datang melapor karena merasa diancam," jelasnya.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi. Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (29/9) dan dibawa ke Polres Polman untuk menjalani pemeriksaan.

Saat ini IR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a subsider Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.