Amnesty International Indonesia Endus Upaya Kriminalisasi Juru Bicara KPK

Ini sosok pelapornya.

Diterbitkan 01 Oktober 2026, 00:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Amnesty International Indonesia menyerukan penghentian upaya kriminalisasi terhadap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo.

Seruan tersebut disampaikan Amnesty Indonesia menyusul pemeriksaan Budi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Selasa, 29 September 2026. Budi diperiksa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik.

"Kami mengecam adanya upaya kriminalisasi terhadap juru bicara KPK. Sedari awal, polisi seharusnya menolak laporan tersebut. Namun, kami sangat menyayangkan keputusan polisi yang justru memanggil dan memeriksa juru bicara KPK. Upaya kriminalisasi ini harus segera dihentikan," kata Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim.

Laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Budi Prasetyo dilayangkan oleh Faizal Assegaf, salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi mengajukan 50 pertanyaan kepada Budi terkait pernyataannya yang dinilai pelapor telah mencemarkan nama baik. Budi diduga melanggar Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik di hadapan publik.

Menurut Halim, tugas seorang juru bicara tidak semestinya dipersoalkan secara pidana karena merupakan bagian dari upaya memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus korupsi.

"Tugas kejurubicaraan merupakan salah satu manifestasi dari hak untuk menyampaikan informasi kepada publik. Hak ini masih berada dalam ranah hak atas kebebasan berekspresi yang dilindungi Pasal 28F UUD 1945 dan juga Pasal 19 ayat 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia," jelas Halim.

Dia menilai dalih pencemaran nama baik kerap digunakan untuk mengkriminalisasi kerja-kerja hak asasi manusia.

"Menyampaikan update penanganan perkara bukanlah tindak pidana, apalagi pencemaran nama baik yang sering kali digunakan untuk mengkriminalisasi kerja-kerja hak asasi manusia," terangnya.

Halim juga mengingatkan negara mengenai pentingnya memastikan pemberantasan korupsi dapat berjalan optimal tanpa tekanan hukum maupun psikologis terhadap petugas yang menjalankan tugasnya.

Menurut dia, pekerja KPK yang sedang menjalankan tugas mengusut kasus korupsi perlu mendapatkan jaminan perlindungan hukum dari upaya kriminalisasi, termasuk dari pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.

"Oleh karena itu, Polda Metro Jaya harus segera menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. Biarkan KPK bekerja secara serius dan profesional dalam mengungkap kasus-kasus korupsi tanpa gangguan konflik kepentingan," tegasnya.

 

Ingatkan Kasus Abraham Samad dan Novel Baswedan

Halim juga mengingatkan agar kriminalisasi terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi tidak menjadi pola yang terus berulang di Indonesia.

"Negara jangan sampai mengulang lagi nasib Ketua KPK pada 2015 lalu, Abraham Samad, yang mengalami kriminalisasi setelah mengusut kasus korupsi yang melibatkan petinggi Polri. Begitu pula serangan terhadap mantan penyidik KPK Novel Baswedan pada tahun 2017, yang hingga kini belum diusut tuntas sampai ke dalangnya," katanya.

Lebih lanjut, Halim menilai korupsi merupakan bentuk pelanggaran HAM karena dapat menghambat pemenuhan hak-hak individu maupun kolektif yang telah dijamin dalam instrumen hak asasi manusia di tingkat internasional.

"Korupsi merampas sumber penghasilan masyarakat dan melemahkan kapasitas negara untuk memenuhi kewajiban HAM," tutup Halim.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6