Perjalanan Panjang Kasus Ijazah Palsu Bikin dr Tifa Jadi Pesakitan

Penyidik menetapkan dr Tifa sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Diterbitkan 02 Juli 2026, 05:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang sempat menjadi polemik berkepanjangan kini memasuki babak baru. Setelah berulang kali menjadi perbincangan di ruang publik dan media sosial, sejumlah pihak yang aktif menyuarakan tudingan tersebut justru berhadapan dengan proses hukum.

Salah satu nama yang kini menjadi sorotan adalah dokter dan pegiat media sosial, dr Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr Tifa. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana terkait penyebaran informasi elektronik yang dinilai bermuatan fitnah dan pencemaran nama baik.

Penetapan status tersangka tersebut menjadi bagian dari rangkaian panjang polemik ijazah Presiden Jokowi yang telah bergulir selama beberapa tahun. Kasus ini melibatkan berbagai laporan, gugatan perdata, hingga penyelidikan aparat penegak hukum.

Berawal dari Tudingan Ijazah Palsu

Sejumlah pihak mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi dan menyebarkan berbagai narasi yang meragukan dokumen akademiknya.

Beragam konten terkait isu tersebut kemudian beredar luas di media sosial. Sejumlah tokoh, akademisi, hingga pegiat media sosial turut menyampaikan pendapat maupun analisis mereka terkait dugaan tersebut.

Di sisi lain, pihak Jokowi berulang kali menegaskan bahwa ijazah yang dimilikinya adalah asli. Klarifikasi juga pernah disampaikan oleh almamater Jokowi yang menyatakan bahwa pria asal Solo itu merupakan lulusan sah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.

Polemik kemudian merambah jalur hukum. Beberapa gugatan diajukan ke pengadilan untuk menguji keaslian ijazah Presiden. Namun, berbagai gugatan tersebut tidak mengubah status hukum dokumen yang dipersoalkan.

Seiring berjalannya waktu, Jokowi juga memilih menempuh jalur hukum terhadap sejumlah pihak yang dianggap menyebarkan tuduhan tanpa dasar. Laporan polisi dibuat sebagai respons atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dinilai merugikan.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, ahli, maupun pihak-pihak yang dilaporkan.

 

dr Tifa Ditetapkan Tersangka

Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan dr Tifa sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Penetapan tersebut menjadikan dr Tifa sebagai salah satu pihak yang kini harus menjalani proses hukum. Selain dr Tifa, penyidik juga memproses sejumlah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyebaran narasi mengenai dugaan ijazah palsu.

Meski telah berstatus tersangka, proses hukumnya masih terus berjalan.

Tifa memilih tidak mengajukan praperadilan. Langkah itu berbeda dengan tersangka lainnya, Roy Suryo, yang menempuh upaya hukum tersebut.

"Kami sudah memasukkan surat permohonan untuk praperadilan. Tapi mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026 saya tidak ditahan pada saat proses persidangan, maka kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan," kata dr Tifa kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Menurut dr Tifa, sejak awal dirinya dan Roy Suryo memang telah menyiapkan langkah hukum masing-masing meski tetap berkoordinasi dalam menghadapi perkara tersebut.

"Jadi teman-teman saya bersama Mas Roy Suryo sudah merencanakan untuk praperadilan," ujarnya.Ia menjelaskan, penanganan perkara dirinya dan Roy Suryo kini dipisah sehingga masing-masing harus menyiapkan tim dan strategi hukum sendiri.

"Perkara kami split. Mas Roy Suryo nomor 300, saya nomor 301," kata dr Tifa.

Karena itu, lanjut dia, masing-masing pihak memiliki tim pendamping hukum yang berbeda dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.

"Artinya memang kami harus punya tim sendiri dan harus punya strategi sendiri. Tapi kami terus bersinergi," ujarnya.

 

PN Jaktim Jelaskan Aturan Live Sidang dr Tifa

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegaskan siaran langsung sidang perdana dr Tifa tetap diperbolehkan. Namun, peliputan harus dilakukan dari lokasi yang telah disediakan pengadilan dan mendapat izin majelis hakim.

dr Tifa dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis, 2 Juli 2026.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan pengadilan telah menyiapkan televisi di lobi dan dua tenda di halaman untuk mengakomodasi pengunjung serta awak media yang tidak mendapat tempat di ruang sidang.

"Karena keterbatasan ruang persidangan, maka terbataslah pengunjung maupun awak media yang bisa masuk ke dalam ruang persidangan. Di lobi depan kita juga akan menyediakan TV media. Di situ juga ada TV media sehingga nanti para pengunjung, awak media yang tidak kebagian tempat di dalam bisa di depan lobi ataupun di tenda yang sudah disiapkan oleh pengadilan," kata Immanuel, Rabu (1/7/2026).

Ia mengatakan pengunjung yang berada di bangku sidang tidak diperkenankan melakukan siaran langsung. Pengunjung hanya diperbolehkan mengikuti jalannya persidangan secara tertib.

"Bagi pengunjung yang duduk di bangku pengunjung ini tidak kita perkenankan untuk melakukan peliputan secara live. Pengunjung hanya diperkenankan untuk mendengar secara tertib jalannya persidangan," ujarnya.

Immanuel menambahkan, penentuan media yang diperbolehkan berada di dalam ruang sidang sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Pengadilan juga akan melakukan pendataan terhadap awak media yang meliput persidangan.

Ia kembali menegaskan bahwa larangan siaran langsung hanya berlaku bagi pengunjung yang melakukan live dari bangku pengunjung di dalam ruang sidang.

"Untuk saat ini liputan live dapat dilakukan selain sidang pembuktian, sepanjang meliput di tempat yang disediakan," katanya."Maksudnya jangan melakukan live dari kursi pengunjung, tapi boleh live di tempat yang diperbolehkan oleh majelis hakim," tandas Immanuel.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6