Sukses

Perubahan Aturan, Pj Gubernur Berharap Pendapatan Jakarta Bisa Bertambah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta Rabu (28/12/2022).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta Rabu (28/12/2022).

Dua Raperda itu yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Penandatanganan Persetujuan Bersama dilakukan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dengan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

Heru mengatakan, disetujuinya Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo itu untuk memperkuat kelembagaan PT JakPro.

"Diharapkan dapat memperkuat kelembagaan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) untuk memberdayakan aset daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Heru.

Dia menegaskan, pihaknya akan berupaya meningkatkan kinerja perluasan lingkup usaha PT JakPro yang meliputi properti, infrastruktur, utilitas, teknologi informasi dan komunikasi, serta melaksanakan penugasan dari Pemprov DKI Jakarta.

Adapun Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2018 imi mengatur bahwa JakPro dapat melakukan kegiatan usaha dalam bidang perdagangan, jasa dan pengembangan, infrastruktur, utilitas dan kegiatan usaha hulu migas.

Selain itu, JakPro juga dapat membentuk badan usaha, anak perusahaan dan atau memiliki saham pada perusahaan lain yang bergerak di bidang kegiatan usaha perseroan dan atau di bidang usaha yang menunjang bisnis utama sesuai dengan rencana pembangunan daerah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengelolaan Keuangan Daerah

Sementara itu, Raperda kedua tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diharapkan mampu menciptakan dan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, efektif, efisien, dan transparan, serta sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasalnya, pengelolaan keuangan daerah di Jakarta selama ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.