Sukses

2 Peserta Jadi Korban Kecelakaan di Bekasi, BPJS Ketenagakerjaan Beri Manfaat Asuransi

Layanan Cepat Tanggap (LCT) dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sigap dalam memastikan apakah terdapat peserta yang turut menjadi korban.

Liputan6.com, Bekasi Kecelakaan tragis yang melibatkan truk kontainer terjadi di depan SD Negeri Kota Baru II dan III Jalan Sultan Agung Km 28,5 Kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (31/8/2022). Akibat dari insiden tersebut, 10 orang meninggal dunia dan 23 orang lainnya mengalami luka-luka.

Layanan Cepat Tanggap (LCT) dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sigap dalam memastikan apakah terdapat peserta yang turut menjadi korban. Dan berdasarkan hasil penulusarn internal, terdapat dua orang korban atas nama Rojali dan Ridho Santoso. Mereka berdua diketahui terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK.

Pada saat kejadian keduanya tengah bertugas mengantarkan barang dan melintas di lokasi kejadian. Celakanya, truk yang ditumpanginya tertimpa tiang seluler yang roboh. Mereka pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Ananda yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Karena luka yang cukup parah Ridho dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit. Sementara itu Rojali yang mengalami luka di bagian mata mendapatkan perawatan intensif.

 

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia yang datang menjenguk korban mengatakan bahwa seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJAMSOSTEK, selain itu selama masa pemulihan BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

Selain itu apabila korban mengalami kecacatan, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan alat bantu (prothese), termasuk manfaat Return To Work (RTW) agar pekerja dapat bekerja kembali.

“Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK turut prihatin atas musibah yang terjadi. Kejadian ini juga membuka mata kita bahwa risiko kecelakaan dan kematian dapat terjadi kapan dan di mana saja. Oleh karena itu negara hadir melalui BPJAMSOSTEK untuk melindungi para pekerja,” terang Roswita.

Usai berkunjung ke rumah sakit, Roswita juga mendatangi rumah duka untuk menyerahkan santunan kepada ahli waris dari Ridho Santoso. Santunan yang diberikan sebesar Rp259 juta, yang terdiri dari santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, dan seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Angka tersebut belum termasuk manfaat jaminan pensiun yang dibayarkan secara berkala.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.