Kepala Daerah dan Rasa Haus Pundi-Pundi Kekayaan

Akar masalah korupsi disebut bukan hanya celah sistem, tetapi juga faktor personal dan kewenangan jabatan.

Diterbitkan 23 September 2026, 05:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap kepala daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena.

Yang bersangkutan pun telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pemerasan di lingkungan Pemkab Bolmut.

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha memandang, korupsi pada proyek pemerintah daerah tidak semata-mata terjadi karena lemahnya proses pengadaan.

Menurut dia, ada pertemuan antara kepentingan pribadi untuk memperkaya diri dan kebutuhan untuk memenuhi berbagai kepentingan non-budgeter yang tidak tercakup dalam anggaran resmi.

"Selama kebutuhan-kebutuhan tersebut masih ada dan tidak memiliki mekanisme pendanaan yang jelas, akan selalu muncul dorongan untuk mencari sumber dana melalui cara-cara yang tidak semestinya. Dalam praktiknya, kondisi tersebut dapat bertemu dengan kepentingan pribadi pejabat atau pihak tertentu demi mendapatkan keuntungan," kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (22/9/2026).

Praswad menegaskan, pengadaan barang dan jasa memang menjadi salah satu titik yang sangat rentan terhadap korupsi. Berdasarkan pengalaman penanganan perkara korupsi, dua modus yang banyak ditemukan di daerah adalah korupsi yang berkaitan dengan perizinan, terutama dalam bentuk suap, serta manipulasi dalam pengadaan barang dan jasa.

Menurut dia, modus tersebut dapat berbeda sesuai dengan karakteristik dan potensi ekonomi masing-masing daerah. Daerah yang memiliki potensi sumber daya alam dan aktivitas perizinan yang tinggi cenderung menghadapi risiko korupsi pada sektor perizinan.

Sementara, kata Praswad, daerah yang tidak memiliki kekayaan sumber daya alam sebesar daerah lainnya dapat lebih rentan pada manipulasi proyek dan pengadaan barang dan jasa.

"Artinya, modus korupsi di daerah seringkali mengikuti potensi ekonomi yang ada. Ketika terdapat kepentingan untuk mendapatkan keuntungan dari sektor tertentu, maka sektor tersebut pula yang berpotensi menjadi ruang terjadinya transaksi koruptif," jelas dia.

Praswad menuturkan, persoalan korupsi tidak berhenti pada celah sistem dan tata kelola. Faktor personal serta kewenangan yang melekat pada jabatan juga dapat membuka ruang terjadinya penyalahgunaan.

"Bisa terjadi pada siapa saja dan kapan saja. Contohnya ketika tidak ada efisiensi maupun tidak ada beban biaya politik pun tetap bisa korupsi, sama saja. Utamanya karena dia berkuasa, makanya dia bisa korupsi," jelas dia.

Karena itu, menurut Praswad, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berfokus pada pelaku setelah perkara terjadi. Ia menilai pembenahan juga perlu diiringi penguatan integritas penyelenggara negara.

"Selama celah tersebut tak kunjung diperbaiki dan penyelenggara negara masih mudah goyah, maka besar kemungkinan perkara serupa akan kembali terulang," tutur dia.

 

 

KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Korupsi Pemerasan

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan di lingkungan Pemkab Bolmut.

"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi,maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK kemudian menaikkanperkara ini ke tahap penyidikan. Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alatbukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagaitersangka, yaitu SJL selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Atas perbuatannya, Sirajudin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 22 September sampai 11 Oktober 2026," terangnya.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6