Sukses

Ganjil Genap Jakarta 24 Maret 2022, Mobil Pelat Genap Boleh Lewati 13 Titik Ini

Jadwal pemberlakuan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta masih tetap sama. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 - 10.00 WIB, sedangkan sore hari pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Sistem ganjil genap di DKI Jakarta hari ini, Kamis (24/3/2022) berlaku bagi pemilik kendaraan roda empat bernomor genap. Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 4 April mendatang, skema ganjil genap masih terus diterapkan.

Ganjil genap di DKI Jakarta diberlakukan di 13 titik. Ada pun ke-13 titik ruas jalan di Jakarta tersebut adalah Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jendral Sudirman, Jalan MT Haryono, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Sisingamangaraja.

Kemudian Jalan Gunung Sahari, Jalan Gatot Subroto, Jalan Fatmawati, Jalan Tomang Raya, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan S Parman.

Jadwal pemberlakuan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta masih tetap sama. Pada hari kerja Senin hingga Jumat dimulai pada pukul 06.00 - 10.00 WIB, sedangkan sore hari dimulai 16.00 - 21.00 WIB.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lokasi Wisata Ditiadakan Ganjil Genap

Dan satu yang juga perlu dicatat, skema ini tidak berlaku di lokasi wisata terhitung mulai Jumat 18 Februari 2022. Hal ini diungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi pada Kamis malam, 17 Februari 2022.

"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," kata Syafrin. 

Ada pun yang menjadi pertimbangan peniadaan ganjil genap ini adalah melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata dan adanya pembatasan bagi pengunjung.

"Di lokasi-lokasi wisata, pada PPKM level 3 ini, kapasitas pengunjungnya sudah dibatasi. Tinggal 50 persen. Artinya memang di dalam sudah ada pembatasan, sehingga ganjil genap di ruas jalan menuju lokasi wisata itu dipandang belum perlu diberlakukan karena di dalam sudah ada pembatasan kapasitas," jelas Syafrin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.