Sukses

Polisi Tak Hadirkan Epy Kusnandar dalam Giat Rilis Kasus Narkoba karena Sakit, Sudah 2 Hari Dirawat

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez ditangkap polisi terkait ganja.

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Barat mengungkap penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez alias YG, terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Namun dalam giat rilis ini hanya Yogi yang dihadirkan ke hadapan media. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengatakan, absennya Epy Kusnandar di agenda giat rilis ini lantaran kondisinya yang sedang tidak sehat.

"Saudara EK dari hasil pemeriksaan dokter, yang bersangkutan mengalami depresi dengan tekanan darah tinggi," ujar Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).

"Penyidik berkoordinasi dengan RSKO melakukan perawatan dan melakukan permohonan asesmen kepada asesmen terpadu untuk penyidikan lanjut terhadap EK," Syahduddi menambahkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Rekomendasi

Syahduddi pun menunjukkan rekomendasi Direktur RSKO perihal kondisi Epy yang tidak dapat mengikuti giat rilis kasus narkoba yang menjeratnya. Atas dasar kemanusiaan, polisi memilih tidak menghadirkan Epy. 

"Kami mendapatkan surat dari rumah sakit bahwa kondisi yang bersangkutan belum stabil. Atas aspek kemanusiaan, saudara EK tidak dihadirkan," katanya.

 

3 dari 4 halaman

Positif

Syahduddi mengatakan, hasil cek urine Epy Kusnandar positif narkoba, meskipun tidak didapati barang bukti pada yang bersangkutan ketika ditangkap. 

"Karena saudara EK positif menggunakan ganja tapi yang bersangkutan tidak kedapatan barang bukti padanya dan juga mempertimbangkan kesehatan. Yang bersangkutan memiliki riwayat sakit, dan saat ditangkap kurang sehat," jelasnya.

 

4 dari 4 halaman

Sakit

Syahduddi mengatakan, sudah dua hari terakhir Epy menjalani perawatan di RSKO Fatmawati, Jakarta. Namun berdasarkan ketentuan perundang-undangan, lanjut Syahduddi, penyidik memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Epy.

"Yang bersangkutan sudah dua hari. Jadi berdasarkan ketentuan perundang-undangan, penyidik memiliki 3x24 jam, jika masih kurang ditambah lagi 3x24 jam. Sejak 2 hari lalu, EK dibawa ke RS ketergantungan," ucap Syahduddi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini