Sukses

Cek 13 Ruas Jalan di Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap Hari Ini Rabu 23 Maret 2022

Skema ganjil genap tidak berlaku di lokasi wisata di Jakarta terhitung mulai Jumat 18 Februari 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Sistem ganjil genap hari ini, Rabu (23/3/2022) berlaku bagi para pemilik kendaraan roda empat bernomor ganjil.

Ada pun jadwal pemberlakuan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta masih tetap sama. Ganjil genap terbagi dalam dua sesi. Hari Senin hingga Jumat dimulai pada pukul 06.00 - 10.00 WIB, sedangkan sore hari dimulai 16.00 - 21.00 WIB.

Sementara, pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional, skema ganjil genap di Jakarta ditiadakan.

Untuk diketahui selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang, pihak Polda Metro Jaya akan terus menerapkan sistem ganjil genap di Ibu Kota. Hal tersebut bertujuan menekan penyebaran virus Corona. 

"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo dikutip Antara, Rabu, 9 Februari 2022.

Ada pun ke-13 titik ruas jalan tersebut adalah Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jendral Sudirman, Jalan MT Haryono, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Sisingamangaraja.

Kemudian Jalan Gunung Sahari, Jalan Gatot Subroto, Jalan Fatmawati, Jalan Tomang Raya, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan S Parman.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Ganjil Genap di Lokasi Wisata Ditiadakan

Lantas, seperti apa penerapan ganjil genap di lokasi wisata selama PPKM Jawa-Bali diperpanjang?

Skema ini tidak berlaku di lokasi wisata terhitung mulai Jumat 18 Februari 2022. Hal ini diungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi pada Kamis malam, 17 Februari 2022.

"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," kata Syafrin. 

Ada pun yang menjadi pertimbangan peniadaan ganjil genap ini adalah melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata dan adanya pembatasan bagi pengunjung.

"Di lokasi-lokasi wisata, pada PPKM level 3 ini, kapasitas pengunjungnya sudah dibatasi. Tinggal 50 persen. Artinya memang di dalam sudah ada pembatasan, sehingga ganjil genap di ruas jalan menuju lokasi wisata itu dipandang belum perlu diberlakukan karena di dalam sudah ada pembatasan kapasitas," jelas Syafrin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.