Liputan6.com, Jakarta - Sistem ganjil genap hari ini, Selasa (22/3/2022) berlaku bagi para pemilik kendaraan bernomor genap. Ada 13 titik ruas jalan di Ibu Kota yang menerapkan skema ganjil genap selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang.
Baca Juga
Advertisement
Jadwal pemberlakuan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta juga masih tetap sama. Ganjil genap untuk kendaraan roda empat diterapkan dalam dua sesi.
Pada hari kerja Senin hingga Jumat dimulai pada pukul 06.00 - 10.00 WIB, sedangkan sore hari dimulai 16.00 - 21.00 WIB.
Sedangkan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional, skema ganjil genap ditiadakan.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
13 Ruas Jalan di Jakarta Terapkan Ganjil Genap
Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan HR Rasuna Said
3. Jalan Jendral Sudirman
4. Jalan MT Haryono
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan Gunung Sahari
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan Fatmawati
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Ahmad Yani
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan S Parman
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement