Sukses

KPK Lelang Rumah dan Vila Milik Eks Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq

KPK menyatakan, lelang rumah dan vila milik Abdul Rozaq Muslim akan digelar pada Rabu, 5 Juni 2024 secara online dengan mengakses www.portal.lelang.go.id dan/atau www.lelang.go.id.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang dua unit bangunan milik mantan anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim. Dia merupakan terpidana kasus korupsi dana bantuan provinsi guna sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.

"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cirebon akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Abdul Rozaq Muslim," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/5/2024).

Ali menjabarkan, ada dua objek bangunan yang bakal dilelang KPK. Pertama yakni rumah di kawasan Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, dengan luas tanah 282 M2, luas bangunan 1 seluas 112 M2 , luas bangunan 2 seluas 65,45 M2 dengan harga limit Rp560.971.000,00 dan uang jaminan Rp168.291.300,00.

Lalu sebuah vila Casablanca Nomor 12 Jalan Raya Singajaya R 9 RW 3, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat dengan luas tanah 102 M2 dan bangunan 61,5 M2 dengan harga limit Rp353.561.000,00 dan uang jaminan Rp106.068.300,00.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPK Gelar Lelang pada Rabu, 5 Juni 2024

Untuk pelaksanaan lelangnya akan digelar pada Rabu, 5 Juni 2024 secara online dengan mengakses www.portal.lelang.go.id dan/atau www.lelang.go.id

Sebelum dilaksanakan lelang, para peserta dapat melihat langsung objek yang dilelang pada Selasa 4 Juni 2024 pada pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Abdul Rozaq telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung Jawa Barat setelah memiliki kekuatan hukum yang tetap pada 22 Maret 2022.

Berdasarkan putusan di tingkat akhir alias mantan anggota DPRD Jabar itu dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

3 dari 3 halaman

Kasus yang Membelit Abdul Rozaq Muslim

Penetapan Abdul Rozaq sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi, Kadis PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan seorang swasta bernama Carsa.

Kasus ini bermula saat Carsa ingin mendapatkan proyek di Pemkab Indramayu. Kemudian Abdul Rozaq sebagai anggota DPRD berusaha memperjuangkan bantuan provinsi, supaya bantuan provinsi tersebut bisa menjadi anggaran proyek yang akan dikerjakan Carsa.

Carsa menjanjikan fee 5 persen kepada Abdul Rozaq bila mendapatkan pekerjaan tersebut. Pada 2016, Abdul Rozaq menjanjikan bantuan provinsi tahun 2017 di Kabupaten Indramayu yang akan diberikan kepada Carsa.

Atas bantuan Abdul Rozaq, Carsa mendapat sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu di tahun 2017, yang nilainya sekitar Rp 22 miliar. Atas bantuan tersebut, Abdul Razaq diduga menerima Rp 8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.