Sukses

Kawanan Pencuri Motor di Ciracas dan Depok Ditangkap Polisi

Polda Metro Jaya meringkus kawanan spesialis pencuri sepeda motor. Mereka adalah AKS (25), GS (26), dan C (35). Pengakuannya, hasil penjualan sepeda motor curian dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya meringkus kawanan spesialis pencuri motor. Mereka adalah AKS (25), GS (26), dan C (35). Pengakuannya, hasil penjualan sepeda motor curian dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Bahkan salah seorang tersangka yakni AKS menggunakan uang untuk mengkonsumsi sabu.

"Salah satu faktor yang melatarbelakangi ekonomi. Ada satu tersangka hasil penjualan membeli barang haram karena sudah ketergantungan narkoba," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (1/3/2021).

Yusri menyampaikan, komplotan pencurian motor sudah 10 kali beraksi. Terakhir kali, mereka saling bergonta-ganti peran untuk mengondol sepeda motor di Ciracas Jakarta Timur dan Tapos Kota Depok.

"AKS (25) peran eksekutor dan GS (26) joki memantau situasi dan C (35) yang mengantad. Pendalaman sering bertukar-tukar peran," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 7 Tahun Penjara

Seperti kawanan pencuri lain, mereka berkendara menggunakan dua sepeda motor untuk melakukan patroli. Yusri menyebut, AKS, GS, dan C menarget sepeda motor yang terpakir di perumahan, rumah toko (ruko), dan kosan.

"Ada yang memantau kendaraan di waktu yang di atas pukul 18.00 sampai 19.00 WIB. Tidak sampai satu menit sepeda motor berhasil diambil," ucap dia.

Kini ketiga tersangka meringkuk di Polda Metro Jaya. Mereka diringkus di daerah Lampung. Penyidik menjerat KUHP Pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.