Sukses

KPK Cecar Sespri Menteri KKP soal Aliran Uang yang Diterima Edhy Prabowo

Selain menelisik hal tersebut kepada dua Stafsus Menteri KKP, tim penyidik juga menelisik penerimaan uang terhadap Edhy Prabowo.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Fidya Yusri dan Anggia Putri yang merupakan Sekretaris Pribadi (Sespri) Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Edhy Prabowo. Keduanya telah diperiksa pada Jumat 11 Desember 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terhadap keduanya, tim penyidik mencecar soal aliran uang yang diterima oleh Menteri Edhy Prabowo (EP) dan anak buahnya Andreau Pribadi Misanta (APM).

"Para saksi diperiksa penyidik seputar pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka APM dan EP kepada pihak lain yang diduga bersumber dari perizinan ekspor benur di KKP," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (14/12/2020).

Selain menelisik hal tersebut kepada dua Stafsus Menteri KKP, tim penyidik juga menelisik penerimaan uang terhadap Edhy melalui tersangka Amiril Mukminin (AM). Saat itu Amiril Mukminin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Saksi AM dikonfirmasi penyidik terkait pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan uang yang diterima tersangka EP dari pihak-pihak yang berhubungan dengan perizinan ekspor benih lobster," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat 7 Tersangka

Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku swasta, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Menteri Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.

Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.