Sukses

Dipanggil KPK, Ajudan dan Sekretaris Edhy Prabowo Jadi Saksi Kasus Ekspor Benur

Mereka akah dihadirkan sebagai saksi untuk melengkapi keterangan berkas penyidik untuk mantan atasannya tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Ajudan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Dicky Hartawan, dipanggil penyidik KPK, hari ini Selasa (8/12/2020). Dicky akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy dalam kasus suap ekspor benur.

"Dicky diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benih lobster," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Selasa (8/12/2020).

Dia menambahkan, dua orang sekretaris pribadi Edhy, Fidya Yusri dan Anggia Putri, diketahui juga dipanggil KPK. Mereka akah dihadirkan sebagai saksi untuk melengkapi keterangan berkas penyidik untuk mantan atasannya tersebut.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," jelas Ali.

Tidak cukup sampai orang terdekat di lingkungan kerja Edhy, Ali mengungkap, saksi keempat yang dihadirkan KPK adalah seorang pengurus rumah tangga di kediaman Edhy, bernama Devi Komalah Sari.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetapkan 7 Tersangka

Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM) selaku swasta.

Menteri Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.

Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.