Pemerintah Pertimbangkan Pembebasan Pajak Buat Industri Tekstil

Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani menuturkan, salah satu yang sedangkan dipertimbangkan pemberian tax holiday.

Diterbitkan 23 September 2026, 11:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani mengatakan pemerintah mempertimbangkan insentif pajak buat industri tekstil. Salah satunya kebijakan pembebasan pajak atau tax holiday.

Dia mengamini tax holiday biasanya diberikan pada investasi yang baru masuk sebagai bentuk insentif perpajakan. Namun, pemerintah akan mempertimbangkan kebijakan serupa bagi pengusaha industri tekstil.

"Dari segi insentif yang bisa diberikan, contohnya adalah tadi dibicarakan kalau selama ini mungkin tax holiday diberikan, tax allowance juga diberikan kepada jenis investasi yang baru. Ini untuk tekstil akan diconsider untuk diberikan kembali tax holiday, yaitu salah satunya," ungkap Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Rabu (23/9/2026).

Keringanan pajak pertambahan nilai (PPN) dan aspek lainnya juga tengah dibahas oleh pemerintah. Pada konteks pengembangan industri tekstil, Chief Executive Officer (CEO) Danantara ini juga akan menyiapkan kawasan tekstil terintegrasi.

"Kami di Danantara juga akan menyiapkan satu daerah khusus untuk pembangunan, untuk integrasi dari hulu ke hilir agar lebih efisien dengan menggunakan teknologi yang baik, yang benar, untuk membuat produk-produk kita juga mempunyai daya saing yang lebih baik," bebernya.

"Karena kita ketahui bersama industri tekstil ini penyerapan tenaga kerjanya salah satu yang paling tinggi di dalam industrinya," imbuh Rosan.

Syarat Bahan Baku Tekstil Ditinjau

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta langkah perlindungan terhadap industri tekstil di Indonesia bisa dijaga. Termasuk kepastian bahan baku hingga penindakan barang impor ilegal.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkap aspek tersebut jadi sorotan pelaku usaha tekstil Tanah Air. Kepala Negara pun meminta adanya perbaikan.

"Nah, tadi ada beberapa catatan terkait dengan hambatan. Yang pertama tentu terkait dengan kemudahan bahan baku untuk masuk. Nah, Bapak Presiden tadi meminta kita untuk me-review terkait dengan Pertek (Pertimbangan Teknis) dan yang lain," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

 

Tindak Barang Impor

Airlangga mengatakan, bahan baku berbasis kulit juga menjadi salah satu sorotan mengenai sertifikasi halal. "Nah, ini juga sangat diperlukan tidak hanya untuk industri tekstil tetapi juga untuk industri persepatuan," ucap dia.

Sejalan dengan itu, peredaran barang impor di sisi hilir juga diminta untuk diperketat. Utamanya, produk yang berasal dari impor kiloan atau balpres. Produk ini kerap ditemukan berupa barang atau pakaian bekas.

"Itu tadi juga diminta Pak Dirjen Bea Cukai untuk segera ditertibkan. Karena hal ini sangat mengganggu produsen-produsen garmen di dalam negeri," ucap dia.

 

Hapus PPN Buat Pegawai Kontrak

Airlangga menjelaskan, ada usulan untuk merelaksasi pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap tenaga kerja tambahan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Terutama bagi pekerja pada musim produksi tertentu, di mana setiap musim tentu demand-nya berbeda.

"Tadi kami sampaikan bahwa kalau melakukan outsourcing terhadap perusahaan untuk yang membantu ini, di luar negeri tidak dikenakan perpajakan. Sehingga tadi Bapak Presiden juga menyatakan bahwa untuk PPN terkait dengan PKWT nanti kita carikan regulasi yang pas," terangnya.

Selain itu, Airlangga juga menyebut ada usulan evaluasi tarif PPN bagi perusahaan tekstil maupun garmen yang berorientasi ekspor. "Kemudian juga kami sampaikan terkait dengan garmen dan tekstil yang berorientasi untuk ekspor, tentu terkait dengan PPN-nya diminta untuk dapat juga dievaluasi untuk dapat dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan," jelas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6