Catat, Ini Daftar Kelompok Pekerja yang Tidak Berhak Terima BSU 2026

Kemnaker rilis aturan BSU 2026 senilai Rp 900 ribu. Simak daftar kelompok pekerja yang dipastikan tidak berhak menerima subsidi gaji ini.

Diterbitkan 08 November 2026, 10:15 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2026 senilai Rp 900.000 tidak diperuntukkan bagi seluruh lapisan pekerja. Terdapat sejumlah kelompok pekerja yang secara resmi dikecualikan dari daftar penerima subsidi gaji tersebut.

Penyaluran BSU 2026 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.

Pemerintah secara tegas menutup pintu bagi pekerja yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI aktif, serta anggota Polri aktif. Ketiga kelompok profesi tersebut dipastikan tidak berhak mengantongi BSU 2026.

Selain itu, guna menghindari penumpukan bantuan sosial, penyaluran BSU diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa pembatasan ini dilakukan agar alokasi anggaran tepat sasaran.

“Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” ujar Indah dalam siaran pers, Minggu (8/11/2026).

 

Syarat Penerima BSU 2026 dan Batas Gaji Minimal

Bagi pekerja di luar kelompok yang dikecualikan, terdapat sejumlah kriteria ketat yang wajib dipenuhi. Calon penerima BSU 2026 harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga periode Agustus 2026.

Dari sisi besaran pendapatan, penerima BSU dibatasi bagi pekerja yang mengantongi upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Acuan upah tersebut terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap yang dilaporkan pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, terdapat pengecualian formula batas upah bagi pekerja yang mengabdi di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp 3,5 juta.

 

Ketentuan Khusus UMK dan Skema Mencairkan BSU

Untuk daerah yang memiliki UMK lebih dari Rp 3,5 juta, batas maksimal upah disesuaikan mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara bagi daerah yang tidak memiliki UMK, acuan pembatasan gaji dialihkan ke Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan aturan pembulatan yang sama.

Jika terverifikasi memenuhi seluruh kriteria dan tidak masuk dalam kelompok yang dikecualikan, pekerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan.

Pemerintah akan menyalurkan BSU 2026 ini secara sekaligus (cash transfer) dengan total nilai sebesar Rp 900.000 per penerima manfaat. Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas konsumsi dan daya beli masyarakat pekerja secara nasional.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6