Top 3: Daftar Batas Gaji Penerima BSU 2026 di Seluruh Indonesia

Berikut ini tiga artikel terpopuler atau Top 3 di kanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu (31/10/2026).

Diterbitkan 31 Oktober 2026, 06:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan batas maksimal gaji penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 berbeda-beda sesuai wilayah. Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, batas penghasilan pada dasarnya sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Namun, pekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) lebih tinggi dapat menggunakan upah minimum tersebut sebagai acuan. Nilainya kemudian dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Artikel mengenai BSU ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada sejumlah artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu (31/10/2026):

1. Pekerja Bergaji di Atas Rp 3,5 Juta Masih Bisa Terima BSU, Ini Daerahnya!

Pemerintah menetapkan batas gaji penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 berbeda-beda di sejumlah daerah. Pekerja dengan penghasilan di atas Rp 3,5 juta per bulan tetap berpeluang mendapatkan bantuan selama memenuhi ketentuan upah minimum yang berlaku di wilayah tempat bekerja.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Simak berita selengkapnya di sini

 

2. 200 SPBU Shell di Indonesia Resmi Dikelola SEFAS Group

Shell resmi menyelesaikan pengalihan kepemilikan bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia kepada SEFAS Group. Lewat kesepakatan ini, seluruh operasional jaringan SPBU tersebut kini berada di bawah naungan PT Isla Energy Indonesia, entitas usaha milik SEFAS Group.

Meski terjadi pergantian kepemilikan, para pelanggan diimbau untuk tidak khawatir. Melalui perjanjian lisensi merek, nama dan logo Shell tetap digunakan di seluruh jaringan SPBU yang dikelola PT Isla Energy Indonesia. Pelanggan pun dipastikan tetap bisa menikmati jajaran produk bahan bakar minyak (BBM) dari Shell.

pengalihan bisnis ini diselesaikan berdasarkan perjanjian jual beli yang telah disesuaikan bersama SEFAS Group. Cakupannya meliputi seluruh operasional SPBU, jaringan pasokan dan distribusi, terminal BBM di Gresik, hingga sekitar 200 SPBU Shell di Indonesia yang mana lebih dari 160 di antaranya merupakan aset milik perusahaan.

Simak berita selengkapnya di sini

 

3. Sejarah Hari Oeang, Berawal dari Penerbitan Mata Uang Pertama Indonesia

Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) diperingati setiap 30 Oktober untuk mengenang salah satu tonggak penting dalam sejarah kemerdekaan Indonesia, yakni pemberlakuan Oeang Republik Indonesia (ORI) sebagai alat pembayaran yang sah pada 1946.

Penerbitan ORI bukan sekedar upaya pemerintah menyediakan mata uang sendiri. Langkah tersebut juga menjadi simbol kedaulatan Indonesia dalam mengatur sistem keuangan setelah memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Setelah kemerdekaan, Indonesia belum memiliki mata uang nasinal sendiri. Sejumlah mata uang masih beredar di masyarakat, antara lain yang peninggalan pemerintah Hindia Belanda, uang De Javasche Bank, dan uang penduduk Jepang.

Simak berita selengkapnya di sini

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6