Kasus Mafia Beras: 13 Orang Jadi Tersangka, 15 Merek Terseret

Mentan Amran umumkan 13 tersangka mafia beras dalam 8 kasus yang seret 15 merek. Pelaku terancam 7 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Diterbitkan 08 November 2026, 16:15 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Langkah tegas pemerintah memberantas mafia beras terus bergulir. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengumumkan sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam delapan kasus dugaan pelanggaran tata niaga perberasan yang melibatkan 15 merek dagang.

"Kami umumkan sekarang ini ada 15 merek beras (yang melanggar), yang tersangka 13 orang dalam delapan kasus," kata Mentan Amran dalam konferensi pers di Jakarta, dkutip dari Antara Minggu (8/11/2026)

Pemerintah memastikan operasi penindakan terhadap praktik pengoplosan, kecurangan kualitas mutu, hingga manipulasi harga beras akan terus berjalan sampai seluruh jaringan pelanggaran terbongkar secara tuntas.

Mentan menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi siapa pun yang berani mempermainkan komoditas pangan, terlebih beras yang mendapatkan dukungan dana subsidi dari negara. Praktik curang ini dinilai sangat merugikan konsumen sekaligus merusak upaya pemerintah menstabilkan pangan nasional.

"Jangan mempermainkan pangan karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Itu strategis, itu vital. Jadi tolong juga para pengusaha besar maupun menengah jangan mempermainkan ini,” tegasnya.

Fokus penindakan Kementan menyasar pada ketidaksesuaian standar mutu serta penjualan beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Mentan mengimbau agar pebisnis beras segera mematuhi aturan harga resmi sebelum ditindak hukum secara paksa.

"Beras ini disubsidi pemerintah. Ada HET untuk menjaga konsumen dan HPP untuk menjaga petani. Dua-duanya kita jaga. Jangan ada yang mengambil keuntungan semena-mena. Pasti kami kejar dan kami tindak," ujarnya.

Pelaku usaha yang terbukti bersalah terancam sanksi berat, mulai dari penutupan izin bisnis hingga sanksi pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Khusus untuk penanganan kasus pengoplosan beras SPHP, Amran membongkar sejumlah trik kotor pelaku: 

  • Membawa beras ke fasilitas penggilingan untuk digiling ulang.
  • Mengemas ulang beras menggunakan karung bermerek lain.
  • Membongkar muatan di lokasi tersembunyi demi mengganti karung dan identitas produk.

Ratusan Aduan Warga dan Penindakan Berlanjut

Efektivitas penindakan ini turut didorong oleh peran aktif masyarakat. Hanya dalam kurun waktu sekitar dua pekan, Kementerian Pertanian berhasil menghimpun 340 laporan warga melalui saluran pengaduan Lapor Pak Amran. Aduan tersebut mencakup masalah beras, pupuk, bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga proyek cetak sawah.

Mentan memberi apresiasi tinggi kepada jajaran Kepolisian, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum atas sinergi penindakan di sektor pangan. Ia memastikan pengejaran tidak berhenti di sini.

"Mafia Indonesia harus bebas dari mafia beras, khususnya mafia pangan. Harus bebas. Ini masalah serius," kata Mentan Amran.

Kronologi Pengawasan dan Penyegelan Pabrik

Tindakan hukum ini merupakan puncak dari rangkaian pengawasan ketat pemerintah yang sudah dimulai sejak April 2026, khususnya terhadap beras fortifikasi:

  • Juli–Agustus 2026: Pengawasan diperluas ke 11 provinsi dengan menguji 190 sampel dari 27 merek. Hasil uji laboratorium menunjukkan 25 merek terbukti tidak memenuhi standar gizi dan mutu yang tercantum pada kemasan.
  • 15 September 2026: Hasil temuan laboratorium diumumkan resmi. Mentan menginstruksikan penarikan produk dari pasar, pencabutan izin edar, dan pemrosesan hukum.
  • 21 Oktober 2026: Penyidikan resmi menyasar produsen PT DTA.
  • 30 Oktober 2026: Satgas Pangan Polri bersama Polda Sumut membongkar praktik pelanggaran produksi beras fortifikasi di PT UDS, Kabupaten Deli Serdang, serta menyita lebih dari 15 ton beras beserta alat mesin produksi.
  • Awal November 2026: Badan Pangan Nasional (Bapanas) memberlakukan moratorium sementara penerbitan izin edar PSAT beras fortifikasi guna membenahi sistem perizinan dan standar mutu.

Pemerintah berjanji akan terus memperketat pengawasan dari rantai produksi hingga jalur distribusi. Langkah ketat ini diambil tak hanya demi efek jera bagi pelaku usaha nakal, tetapi juga untuk melindungi hak konsumen serta menjaga agar petani tidak dirugikan oleh persaingan dagang yang tidak sehat.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6