Amran: Tak Ada Ruang bagi Mafia Beras, 102 Tersangka Sudah Diproses

Pemerintah memperketat pengawasan tata niaga beras. Amran menyebut sudah ada 102 tersangka dalam penanganan kasus perberasan.

Diterbitkan 25 September 2026, 13:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah tidak memberikan ruang bagi praktik mafia beras di Indonesia.

Amran mengatakan pemerintah akan berhadapan dengan pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam tata niaga beras. Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan upaya pemerintah menjaga pasokan dan stabilitas harga beras di tengah masyarakat.

“Nggak ada ruang bagi mafia beras di Indonesia. Kita berhadapan,” kata Amran dikutip dari Antara, Jumat (25/9/2026).

Menurut Amran, pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dari praktik tata niaga yang merugikan konsumen. Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran terus dilakukan sebagai bagian dari pembenahan sektor perberasan nasional.

Amran menyebut pemerintah sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus perberasan. Proses hukum menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk memberikan efek penindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Tersangka ada 102 tersangka. Sampai detik ini untuk beras,” beber Amran.

Ia juga menyoroti dugaan praktik perdagangan yang mengambil keuntungan secara tidak wajar. Salah satunya berkaitan dengan beras fortifikasi yang menurut Amran memiliki perbedaan harga sangat besar antara harga ideal dan harga jual.

“Ada mafia (beras), ini yang bikin ribut. Itu Rp90 triliun diambil. Haknya rakyat. Itu penipuan. Bayangkan, harganya (beras fortifinasi idealnya) Rp13.000 per kilogram, dia jual Rp57.000 per kilogram. Adil nggak itu," ujarnya.

Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras

Amran menegaskan praktik yang merugikan masyarakat tidak dapat dibiarkan. Pemerintah, kata dia, akan terus mengambil tindakan terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan.

Dalam penanganan terbaru terkait beras fortifikasi, sekitar 25 perusahaan telah diteruskan untuk ditindaklanjuti. Pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah terhadap produk maupun pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.

Produk yang bermasalah dapat ditarik dari peredaran. Sementara itu, pelaku usaha yang melanggar dapat dikenai tindakan administratif hingga proses hukum.

"Dan kami berhak perintahkan untuk cabut. Karena kami sebagai kepala Bapanas. Di Moratorium kan cabut izinnya dulu. Ada 3 proses. Cabut izin, Moratorium,diproses hukum" tutur Amran.

Selain penindakan, pemerintah terus memperkuat stabilisasi pasokan dan harga beras. Pemerintah menjalankan operasi pasar, menyalurkan bantuan pangan beras, serta memperkuat program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

“Kita sekarang operasi pasar. Kemudian bantuan pangan beras disalurkan untuk 33,24 juta orang seluruh Indonesia. Kemudian beras SPHP ada penambahan 1 juta ton untuk stabilitas harga,” ujar Amran.

Amran memastikan pemerintah akan terus menjaga ketersediaan beras nasional. Dengan stok yang disebut telah mencapai lebih dari 4 juta ton, pemerintah memiliki ruang untuk melakukan intervensi ketika harga dan pasokan di pasar membutuhkan penanganan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6