Sukses

Bawaslu: Menyuarakan Kotak Kosong Adalah Hak, Tak Bisa Dicegah

Pada Pilkada serentak 2020 kali ini, potensi terjadi calon tunggal berhadapan dengan kotak kosong ini terjadi di beberapa wilayah.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan keputusan untuk memilih kotak kosong oleh pemilih di wilayah yang hanya mempunyai satu pasang calon (paslon) di pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan hak pemilik suara.

"Menjadi kewajiban penyelenggara, KPU menyosialisasikan bahwa ada pilihan selain calon tunggal, yaitu pilihan kotak kosong dan ini kami dorong," kata anggota Badan Pengawas Pemilu, Ratna Dewi Pettalolo, saat diskusi publik virtual bertema "Oligarki Parpol dan Fenomena Calon Tunggal", di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Dia menceritakan pengalaman Badan Pengawas Pemilu saat Pilkada di Makassar pada 2018, yakni ada laporan dari tim pasangan calon yang keberatan ada gerakan masyarakat untuk mengampanyekan pilihan terhadap kotak kosong.

Pada Pilkada serentak 2020 kali ini, potensi terjadi calon tunggal berhadapan dengan kotak kosong ini terjadi di beberapa wilayah. 

"Melihat pendekatan regulasi, pengaturan tim kampanye kolom kotak kosong tidak diatur dalam UU atau PKPU. Bagaimana mengkampanyekan kotak kosong tidak diatur, maka kami tidak menyebutkan sebagai kampanye," kata dia.

Dia pun menganggap aksi masyarakat menyuarakan dukungan bagi kotak kosong sebagai ekspresi masyarakat yang mesti disampaikan secara terbuka.

"Sehingga, apa yang dilakukan masyarakat adalah bagian dari ekspresi pilihan yang memang ruangnya harus dibuka," katanya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diatur Undang-Undang

Ratna pun mendorong adanya regulasi yang mengatur mengenai kotak kosong dan penekanan bahwa memiloh dan menyuarakan kotak kosong merupakan hak pemilik suara. 

"Ini memang harusnya ke depan ada pengaturan lebih eksplisit di UU kita sehingga masyarakat tahu bahwa ini (kotak kosong) memang pilihan," katanya. 

Keputusan hukum yang kemudian membuat calon tunggal bisa mengikuti Pilkada, lanjut dia, harus pula diikuti pengaturan kebebasan menyampaikan pillihan kepada kotak kosong itu.

"Termasuk, mendorong pemantau pemilu yang nanti memiliki legal standing menyampaikan permohonan perselisihan hasil pemilu di daerah-daerah dengan calon tunggal," kata dia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.