Sukses

Pemprov DKI Masih Bahas Jaga Jarak di Tempat Hiburan Malam

Cucu menilai, tempat hiburan malam mayoritas ruangan tertutup dan memiliki risiko penularan Covid-19

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pembahasan mengenai kendala dalam pelaksanaan protokol kesehatan untuk tempat hiburan malam.

Cucu mengatakan, salah satu kendala protokol kesehatan yakni terkait jaga jarak aman atau physical distancing yang masih sulit untuk dilakukan.

"Mungkin dibatasi porsinya tapi ketika mereka mulai karaoke kan siapa yang mau kontrol di ruangan tersebut, kan nggak mungkin si petugas nongkrongin selama mereka berada di dalam," kata Cucu saat dihubungi, Jumat (24/7/2020).

Selain itu, tempat hiburan malam juga mayoritas ruangan tertutup dan memiliki risiko penularan Covid-19.

"Untuk aktivitas di indoor memang masih menjadi kendala lah di industri apapun sebenarnya," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan solusi cepat terkait pembukaan tempat hiburan saat pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Pemerintah tidak pernah memberikan solusi yang jelas. Padahal pengusaha dan karyawan hiburan sangat siap dan proaktif dalam menjalankan protokol yang sudah ada dan yang sudah disepakati," kata Hana dalam keterangan pers, Selasa (21/7/2020).

Kata dia, saat ini puluhan ribu karyawan tempat hiburan sudah menjadi penggangguran dan keluarganya juga mengalami kesusahan. Seperti halnya perihal tidak mampu membayar sewa kontrak rumah hingga membayar anak sekolah.

Selain itu, lanjut dia, sejumlah pengusaha juga sudah mulai menutup usahanya karena tak mampu membayar sewa gedung atau ruko.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dinas Pariwisata DKI Sebut Pembukaan Tempat Hiburan Malam Ranah Tim Gugus Tugas

Sementara itu, Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Bambang Ismadi menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan tentang jadwal operasional tempat hiburan malam.

Dia menyatakan keputusan tersebut sepenuhnya berada di Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemprov DKI Jakarta.

"Kalau pembahasan protokol kesehatan memang ranahnya kami. Cuma Pak Gubernur kan enggak bisa mengizinkan begitu saja tanpa ada persetujuan tim Gugus Tugas DKI," kata Bambang saat dihubungi, Kamis (23/7/2020).

Saat ini lanjut dia, pihaknya bersama sejumlah pihak sudah selesai menyusun protokol kesehatan untuk tempat hiburan malam. Usulan tersebut tinggal diserahkan kepada Tim Gugus Tugas Covid-19.

"Kalau kami sendiri yang buat protokol, bisa diprotes sama pengusaha yang merasa enggak adil. Makanya kami ajak kemarin buat protokol," ucapnya.

Selanjutnya bila usulan protokol telah disetujui, surat keputusan untuk jadwal operasional tempat hiburan malam akan segera diterbitkan.

"Setelah itu kami bikin SK pembukaan dan silakan dibuka," jelasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.