Sukses

Ketua KPK Minta Pengadaan Barang untuk Covid 19 Tetap Perhatikan Aspek Tipikor

Firli menambahkan, prinsip transparan dan akuntabel harus dijalankan dengan mendokumentasikan dan membuka setiap tahapan pengadaan dalam rangka mencari harga terbaik.

Liputan6.com, Banten Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengimbau kepada pihak pelaksana Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 tetap memperhatikan pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

"PBJ tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk aturan yang secara khusus yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tentang pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa untuk penanganan COVID-19," kata Firli melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Firli mengatakan, KPK akan terus mendorong keterlibatan aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan pengawalan dan pendampingan terkait proses pelaksanaan PBJ serta berkonsultasi dengan LKPP.

Menurutnya, prinsip PBJ dalam kondisi darurat harus transparan, efektif, dan akuntabel, dengan tetap berpegang pada konsep harga terbaik (value for money) sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa

"Bahwa salah satu tujuan BPJ dalam ketentuan itu adalah menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia," ujar Jenderal Polisi bintang tiga itu.

Firli menambahkan, prinsip transparan dan akuntabel harus dijalankan dengan mendokumentasikan dan membuka setiap tahapan pengadaan dalam rangka mencari harga terbaik.

"KPK mengingatkan agar seluruh tahapan pelaksanaan PBJ, selalu menghindari perbuatan-perbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi," cetusnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jangan Ada Gratifikasi

Adapun mengenai jenis tindak pidana korupsi termasuk, kata dia, pertama, tidak melakukan persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang/jasa. Kedua, tidak memperoleh kickback dari penyedia. Ketiga, tidak mengandung unsur penyuapan. Keempat, tidak mengandung unsur gratifikasi.

"Kelima, tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan dalam pengadaan. Keenam, tidak mengandung unsur kecurangan dan/atau maladministrasi. Ketujuh, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat yang merugikan negara. Kedelapan, tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi," tutup Firli.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.