Sukses

Polisi Belum Tangkap Pengunggah Video Pembakaran Bendera di Garut

Polisi masih menelusuri yang pertama kali mengunggah video dan perekam video aksi pembakaran bendera yang disebut Banser milik HTI.

Liputan6.com, Bogor - Polisi telah menetapkan dua anggota Banser sebagai tersangka kasus pembakaran bendera berkalimat tauhid yang dianggap bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Garut.

Kedua orang berinisial M dan F ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti baru.

Selain pembakar bendera, polisi juga telah menetapkan Uus Sukmana sebagai tersangka dalam kasus ini. Uus dijerat Pasal 174 KUHP lantaran membawa bendera HTI saat upacara peringatan HSN di alun-alun Limbangan, Garut.

Kini, polisi masih menelusuri yang pertama kali mengunggah video dan perekam video aksi pembakaran bendera yang disebut Banser milik HTI.

"Yang pertama kali mengunggah sedang dilakukan patroli siber," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (1/10).

Dengan adanya kasus tersebut, Agung meminta masyarakat untuk tidak membesar-besarkan karena hanya khawatir timbul perpecahan.

Ia juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Sejauh ini, lanjut Agung, situasi Jawa Barat kondusif meski beberapa waktu lalu sempat memanas dengan adanya insiden pembakaran bendera di Garut.

"Jadi yang rame-rame ini bukan di Jawa Barat sendiri, tapi dari luar daerah. Mudah-mudahan tidak ada, kita saling menjaga," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akhiri Polemik

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta publik untuk mempercayakan penyelesaian masalah pembakaran bendera ini kepada kepolisian. Menteri Lukman berharap publik tidak terjebak pada perdebatan dan demonstrasi yang berkepanjangan.

"Saya mengajak umat untuk mengakhiri segala perdebatan di ruang publik, apalagi sampai berunjuk rasa yang bisa timbulkan kerawanan dan gangguan ketertiban umum," ujar dia dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

"Sebagai ciri dari ketakwaan, mari kita umat beragama memaafkan mereka sambil terus mendukung aparat hukum yang kini telah dan sedang menangani kasus tersebut secara serius," sambungnya.

Menurut Menteri Lukman, saat ini bangsa Indonesia sedang prihatin dan berduka. Peristiwa gempa di NTB dan Sulteng serta musibah jatuhnya pesawat udara memerlukan konsentrasi penanganan dari semua pihak.

"Mari salurkan energi positif yang kita miliki untuk menolong sesama yang sedang tertimpa musibah," pesannya.

"Umat Islam sebagai mayoritas di negeri ini berkewajiban bekerja sama saling meringankan penderitaan yang dihadapi sesama, dan terus menjaga kerukunan dan kedamaian hidup bersama," tutup Menteri Lukman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.