Rentetan Sanksi Pelaku Pemukulan Pemotor di Jagakarsa

Pengungkapan kasus bermula dari video pemukulan yang viral di media sosial.

Diterbitkan 06 Juli 2026, 20:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pelaku pemukulan pemotor, Fredik Risya Samuel, ditangkap Polsek Jagakarsa.
  • Tersangka positif sabu dan ditilang karena tidak memakai helm saat ditangkap.
  • Motif pelaku memukul korban acak karena mengaku mendengar "bisikan".

Liputan6.com, Jakarta - Pelarian Fredik Risya Samuel (37), pelaku pemukulan terhadap seorang pemotor di Jalan Moch. Kahfi II, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, berakhir saat anggota Polsek Jagakarsa melakukan patroli.

Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan, pria tersebut juga diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ditilang karena mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari video pemukulan yang viral di media sosial. Berbekal rekaman tersebut, penyidik memburu identitas pelaku sekaligus menghubungi korban untuk dimintai keterangan.

“Jadi kita mendapatkan viral di medsos kemudian kita tindak lanjuti. Kita mencari pelaku yang diduga melakukan penganiayaan, kemudian menghubungi korban untuk memberikan keterangan,” kata Nurma saat konferensi pers, Senin (6/7/2026).

Polisi juga mengerahkan personel untuk mencari informasi di lapangan dengan memanfaatkan jaringan anggota di wilayah Jagakarsa. Pencarian membuahkan hasil ketika anggota yang sedang berpatroli, baik secara tertutup maupun terbuka, melihat pria yang diduga sebagai pelaku tengah mengendarai sepeda motor.

“Patroli tertutup melihat, nah ini orang pelakunya kemudian diamankan, langsung dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fredik kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Ia dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP dan langsung ditahan.

“Sudah tersangka. Untuk sekarang kita tahan karena memang selain dia juga melakukan penganiayaan di jalan, juga dia positif untuk narkoba,” kata Nurma.

 

Usut Asal Sabu

Hasil tes urine juga menunjukkan Fredik positif menggunakan narkoba jenis sabu. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri asal narkotika yang digunakan tersangka.

Selain itu, polisi juga menindak Fredik atas pelanggaran lalu lintas. Saat diamankan, ia mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm.

“Kita sudah koordinasi dengan Kanit Lantas Jagakarsa untuk melakukan penilangan. Yang jelas tidak pakai helm. Surat-surat kendaraannya juga kita periksa,” ujar Nurma.

Saat diperiksa, Fredik mengaku hanya berkeliling menggunakan sepeda motor sebelum ditangkap. Bahkan, ia mengaku tidak mengetahui tujuan perjalanannya.

“Dia mengaku hanya berjalan, naik motor, muter-muter. Mau ke mana dia juga tidak tahu,” kata Nurma.

Menurut pengakuan tersangka, sepeda motor yang digunakan merupakan miliknya sendiri. Penyidik juga masih mendalami motif penganiayaan setelah Fredik mengaku mendengar "bisikan" sebelum memukul korban yang sama sekali tidak dikenalnya.

“Motifnya dia cuma pengen memukul. Katanya ada bisikan, dia pengen memukul seseorang saja di jalan. Itu keterangan yang kita dapat dari pelaku,” ujar Nurma.

Polisi belum menyimpulkan pengakuan tersebut. Penyidik masih menelusuri ada atau tidaknya riwayat gangguan jiwa pada tersangka.

“Makanya ini kita mau cek, kita dalami. Sementara ini masih kita mintai keterangan,” kata Nurma.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dipukul secara acak dari arah belakang saat melintas di jalan. Korban diketahui tidak memiliki persoalan apa pun dengan pelaku.

“Korban kemarin itu sebetulnya dia hanya melihat kemudian dia pukul dari belakang,” tutup Nurma.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6