KPK Duga Ajudan Pangdam Tuanku Tambusai Terima Uang dari Abdul Wahid

Kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid masih terus bergulir.

Diterbitkan 06 Juli 2026, 09:29 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK menduga Gubernur Riau Abdul Wahid menyalurkan uang melalui ajudan Pangdam.
  • Ajudan Pangdam diperiksa KPK sebagai saksi kasus pemerasan di Pemprov Riau.
  • Keterangan ajudan Pangdam dibutuhkan untuk melengkapi berkas tersangka Marjani.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid masih terus bergulir. Ajudan Panglima Komando Daerah Militer XIX/Tuanku Tambusai turut diperiksa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Abdul Wahid memberikan sejumlah uang melalui ajudan Panglima Komando Daerah Militer XIX/Tuanku Tambusai.

"Dugaannya seperti itu. Nanti diikuti saja persidangannya ya," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Senin (6/7/2026).

Taufik mengatakan, oleh karenanya KPK membutuhkan keterangan dari ajudan Pangdam tersebut sehingga mengagendakan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada Kamis (2/7/2026) lalu. 

"KPK butuh penegasan keterangan ajudan Pangdam," ucapnya.

Namun, dia mengatakan ajudan tersebut berhalangan hadir karena ada agenda lain.

"Karena ada kegiatan lain, ajudan Pangdam saat itu tidak hadir, dan akan di-reschedule (dijadwalkan ulang) oleh tim penyidik," ujar Taufik.

KPK mengharapkan ajudan Pangdam dapat hadir pada penjadwalan pemeriksaan. Terlebih, lanjut dia, keterangannya juga dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marjani (MJN).

"Iya, betul, keterangannya dibutuhkan untuk berkas perkara tersangka MJN selaku ajudan Gubernur yang saat ini sedang ditahan oleh penyidik untuk penyelesaiannya, dan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," katanya.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Beberapa waktu kemudian atau 9 Maret 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan ajudan Abdul Wahid bernama Marjani (MJN) sebagai tersangka kasus tersebut.

 

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6