Sukses

Pakar Psikologi Forensik Tidak Ingin LSR Ditahan, Ini Alasannya

Pakar mendorong agar proses hukum berujung pada mediasi.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar psikologi forensik yang juga melakukan pemeriksaan terhadap LSR di Polres Jakarta Selatan tidak merekomendasikan penahanan ibu yang diduga gergaji anaknya tersebut. Ia mendorong agar proses hukum berujung pada mediasi.

Hal itu disampaikan, Kasandra Putranto, usai mengadakan pertemuan dengan kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan dan sejumlah elemen untuk membicarakan penanganan kasus yang menjerat LSR.

"Pada dasarnya‎ dari asosiasi psikologi forensik perlu ada penegakan keadilan dan anti kekerasan. Baik terhadap anak dan orangtua kami mengupayakan restorasi justice," kata Kasandra di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (13/7/2015).

Pada pertemuan yang diselenggarakan secara tertutup itu, dia menyampaikan sejumlah pertimbangan ke pihak Mapolres Jakarta Selatan yang menangani kasus ini untuk mengupayakan rekonsiliasi konflik.

"Saya sudah sampaikan hasil pemeriksaan kami dan akan jadi bahan pertimbangan Pak Kapolres dan Pak Kasat. Memang ada perbedaan. ‎Rekomendasi kami untuk lanjutkan proses hukum dengan diversi rekonsiliasi konflik dengan melihat kondisi psikologis keluarga," ujar Kasandra.

Mediasi menjadi opsi berbeda yang ditawarkannya mewakili Asosiasi Psikolog Forensik. Institusi lainnya mendorong kepolisian untuk tetap menegakan hukum yang berlaku bagi LSR. Namun, masa depan asuhan ketiga anak LSR menjadi salah satu pertimbangan Kasandra merekomendasikan cara mediasi.

‎"Diversi adalah melakukan alternatif berbeda dnegan cara mediasi. Kita perlu pertimbangkan bagaimana pola asuh ketiga anaknya kelak," pungkas Kasandra. (Bob/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.