Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hercules Rozario Marshal kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (27/3/2014).
Dalam persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 3 saksi dari Polres Jakarta Barat, yaitu Iptu Andika Urasidin selaku Kepala Subdit Kriminal Khusus, AKP Matson Marbun selaku Kepala Unit Kriminal Umum dan Iptu Eko Barmula, Kepala Subdit Jatanras.
Di depan persidangan, saksi Marbun menyampaikan keterangan terkait pemerasan yang dilakukan Hercules. Dia mengatakan bahwa Hercules adalah orang yang membuat konsep surat perjanjian permohonan jasa keamanan antara terdakwa dengan korban Sutanto Cakra, Amin Maulana, dan Surya Subandi.
"Setelah dibuat dan diserahkan, terdakwa kemudian merevisi. Ada kata-kata yang diganti dan surat di (tulis) ulang dan dikembalikan lagi. Setelah itu baru melakukan penandatanganan," kata Marbun dalam persidangan.
Sementara, saksi Eko mengatakan bahwa berdasarkan pengembangan kepolisian, pihaknya menemukan adanya indikasi TPPU. Ada fakta alat bukti yang mengarah pada hal tersebut.
Eko menjelaskan, ada 2 rekening milik istri Hercules yang digunakan untuk melakukan transaksi atau pemindahbukuan terkait uang jasa keamanan tersebut.
Mendengar keterangan tersebut, Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) itu keberatan dan membantah keterangan saksi.
"Saya hanya datang dan tak pernah mengubah (surat perjanjian). Saya tidak tahu dengan konsep itu," kata Hercules.
Dia juga membantah keterangan saksi Eko yang menyebut bahwa 2 rekening milik istri Hercules yang digunakan untuk melakukan transaksi atau pemindahbukuan terkait uang jasa keamanan. Hercules berdalih bahwa uang tersebut memang sengaja diberikannya pada sang istri.
"Uang itu memang hasil kerja saya. Jadi wajar kalau saya serahkan pada istri," kata dia
Tak hanya Hercules yang membantah keterangan saksi. Kuasa hukum Hercules, OC Kaligis juga merasa keberatan dengan kehadiran 3 saksi dari Polres Jakarta Barat.
"Hakim, tolong dicatat bahwa kami keberatan penyidik menjadi saksi," ujar OC Kaligis.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5359126/original/045528800_1758620783-OJK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5463536/original/058765400_1767636182-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331557/original/037451000_1787549916-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-24T123722.755.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9337309/original/008779100_1788240212-cek_fakta_-_pinjol_ojk.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330095/original/048466100_1787316039-IMG_5981.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330123/original/081121700_1787323853-IMG_5844.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300013/original/011353500_1784283826-don3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293505/original/031149900_1783729378-Konferensi-pers-Jampidsus-100726-Ada-10.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318583/original/037995800_1786106661-IMG_3036.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306884/original/012167500_1784913813-jam4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321680/original/036123100_1786487586-992776.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318624/original/089072000_1786113401-IMG_3067.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318645/original/065692700_1786119340-IMG_3095.jpg)