Ormas Diduga Terlibat Kekerasan, Wamendagri Ungkap Langkah Pemerintah

Pencabutan izin ormas tak bisa dilakukan tanpa bukti yang valid.

Diterbitkan 02 September 2026, 05:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Wamendagri bahas pencabutan izin ormas jika terbukti kekerasan.
  • Tindakan harus berdasarkan proses hukum kuat dan data yang jelas.
  • Wewenang penindakan ormas dibagi Kemendagri dan Kemenkumham.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memberikan penjelasan terkait kemungkinan pencabutan izin organisasi kemasyarakatan (ormas) apabila terbukti melakukan aksi kekerasan dalam aksi pada 27 Agustus 2026.

Bima menekankan, setiap tindakan yang diambil harus didasarkan pada proses hukum yang kuat serta kejelasan data.

Dia menjelaskan, langkah pertama yang harus dipastikan adalah fakta-fakta di lapangan serta kesesuaian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) instansi yang berwenang.

"Yang penting itu kan, satu proses hukum. Kedua, data-datanya seperti apa. Dan yang ketiga, sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya. Ya, di Kemendagri kewenangan kami adalah Ormas yang terdaftar," ujar Bima Arya usai menghadiri Forum Koordinasi 'Optimalisasi Peran Humas K/L dan Pemda dalam Menghadapi DFK dan Disrupsi Informasi' di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).

Lebih lanjut, dia menerangkan adanya perbedaan kewenangan dalam menangani ormas berdasarkan status pendaftarannya.

"Ormas badan hukum itu di Kementerian Hukum. Jadi, ormas terdaftar adalah urusan kami, bisa melihat. Tapi ormas yang sudah berbadan hukum, itu di Kementerian Hukum," papar Bima Arya.

 

Pemberian Sanksi

Bima Arya juga menyebut pemberian sanksi atau pencabutan izin tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Dia menegaskan, diperlukan bukti-bukti valid mengenai adanya pelanggaran terhadap aturan dasar negara maupun konstitusi.

"Prosesnya kan nanti di Kementerian Hukum. Tapi tentu harus ada pembuktian dulu apakah melanggar dasar negara, konstitusi, dan lain-lain," ucap dia.

Bima Arya menegaskan, pemerintah akan melakukan pengecekan mendalam terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Prosesnya sekali lagi kita harus cek dulu, apakah Ormas ini terdaftar atau berbadan hukum. Ya, kalau terdaftar, sekali lagi urusan Kemendagri. Kalau berbadan hukum di Kementerian Hukum dan ada proses hukum di situ sesuai dengan undang-undang," pungkas Bima Arya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6