Saksi Kasus Kuota Haji Ungkap Titipan 406 Ribu Dolar AS untuk Gus Alex

"Bajak Laut" Mengaku Ambil Titipan 406 Ribu Dolar AS dari Asrul Taba untuk Gus Alex

Diterbitkan 02 September 2026, 00:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Syaiful Bahri mengaku mengambil USD406 ribu titipan untuk Gus Alex.
  • Pengakuan ini terungkap di sidang korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
  • Gus Alex meminta uang tunai dolar AS itu diamankan sementara waktu.

Liputan6.com, Jakarta - Syaiful Bahri alias Bajak Laut mengaku pernah mengambil uang tunai senilai USD406 ribu yang disebut sebagai titipan untuk mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu mengungkapkan pengalamannya tersebut saat menjadi saksi dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).

Syaiful mengatakan, dirinya awalnya mendapat pesan WhatsApp dari seseorang bernama Asrul pada 2024. Dalam pesan tersebut, ia diminta datang ke sebuah kantor di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, untuk mengambil barang titipan yang disebut akan diberikan kepada Gus Alex.

“Saya itu ada yang menghubungi, katanya ada titipan untuk Gus Alex. Waktu itu ada yang WA ke saya atas nama Pak Asrul. Kantornya di Mampang,” kata Syaiful menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Syaiful kemudian datang ke lokasi menggunakan mobil. Ia bahkan membuka bagasi karena mengira barang yang akan dibawa cukup banyak.

Namun, setibanya di sana, barang yang diberikan kepadanya ternyata hanya sebuah tas tenteng.

"Tak (saya) kira kan barangnya banyak. makanya saya buka bagasi mobil. Tak kirain kan sebelumnya ada buku juga yang dititipin untuk Gus Alex gitu. Makanya kalau harus bawa mobil. 'Lho kok cuman sedikit?', saya bilang gitu. Katanya barangnya banyak," ungkap Syaiful di hadapan majelis hakim.

Saat tas tersebut dibuka, Syaiful mengaku terkejut karena isinya bukan buku atau dokumen, melainkan uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat.

"Habis itu kan bisa dibuka. ‘Lho, kok uang,’ saya bilang gitu. Bentuknya betul-betul uang. Ada tulisan US$406.000,” sambungnya.

Syaiful mengatakan dirinya kemudian membawa uang tersebut dan keesokan harinya melaporkannya kepada Gus Alex di kantornya.

“Saya langsung besoknya ketemu beliau di kantor. Saya (bilang), ‘Pak, saya kemarin ada yang menghubungi atas nama ini dan kemudian begitu titipan saya ambil, ternyata uang. Uangnya ini.’ Kata beliau, ‘Ya sudah, kamu hubungin balik, ini untuk apa.’ Tapi nomornya tidak aktif saat saya WA,” jelas Syaiful.

 

Minta Uang Diamankan Terlebih Dahulu

Menurut Syaiful, uang tersebut tidak langsung digunakan. Gus Alex memintanya menyimpan uang itu sementara waktu sembari mencari tahu asal-usul dan peruntukannya.

“Gus Alex bilang, ‘Nanti ya sudah, saya yang ini uang untuk apa, kalau anu nanti kembalikan. Kamu pegang aja dulu.’ Tetap saya pegang aja, enggak diapain,” terang Syaiful.

Syaiful merupakan satu dari lima saksi yang dihadirkan JPU KPK dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan 2023-2024.

Dalam perkara tersebut, KPK menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar. Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.

Keempatnya didakwa terkait dugaan penyimpangan pengalihan kuota haji khusus dan penarikan biaya percepatan jemaah.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6