Liputan6.com, Jakarta - Tim penasihat hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex membantah pokok dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Kuasa hukum mempertanyakan dasar tudingan kerugian negara Rp622,09 miliar sekaligus membantah Gus Alex menerima fee hingga USD 5,23 juta.
Penasihat hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, menilai dakwaan JPU dalam Surat Dakwaan Nomor 72/TUT.01.04/24/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026 tidak memiliki dasar hukum yang kuat, terutama terkait klaim adanya kerugian keuangan negara.
Advertisement
Pernyataan tersebut disampaikan Tim Advokat Gus Alex melalui siaran pers, Selasa (11/8/2026), bertepatan dengan sidang perdana perkara yang terdaftar dengan nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Penasehat Hukum memandang perlu untuk menyampaikan tanggapan secara terbuka kepada seluruh elemen masyarakat melalui rekan-rekan media," kata Wa Ode.
Menurut Wa Ode, tudingan kerugian keuangan negara dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 tidak mendasar. Dia beralasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), baik untuk jemaah reguler maupun khusus, bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dia menjelaskan BPIH bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang disetorkan jemaah serta Nilai Manfaat dari pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Adapun alokasi APBN dalam penyelenggaraan haji hanya diperuntukkan bagi operasional petugas negara, bukan untuk membiayai akomodasi, konsumsi, transportasi jemaah," ujarnya.
Atas dasar itu, Wa Ode menilai transaksi yang dipersoalkan dalam dakwaan, termasuk penyerapan kuota haji khusus tambahan dan biaya operasional Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), merupakan perputaran dana jemaah dan korporasi PIHK.
"Perputaran dana tersebut bukan keuangan negara maupun perekonomian negara sebagaimana yang didalilkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum," kata Wa Ode.
Dia juga mengacu pada Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menurutnya mensyaratkan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti.
"Karena tidak ada satu rupiah pun dana APBN/APBD yang digunakan atau berkurang dalam proses pembiayaan jemaah haji reguler maupun haji khusus Tahun 2023-2024, sehingga secara hukum tidak mungkin bisa dikatakan terdapat kerugian keuangan negara dalam penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2023-2024, terutama kaitannya dengan pembiayaan jemaah haji reguler maupun haji khusus," tegasnya.
Â
Bantah Gus Alex Terima US$5,2 Juta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5777179/original/090538700_1778679974-6.jpg)
Selain mempersoalkan kerugian negara, kuasa hukum juga membantah tudingan Gus Alex menerima uang dalam perkara tersebut.
Dalam surat dakwaan, Gus Alex disebut memperkaya diri dengan menerima USD 5.233.800 atau sekitar Rp 93,3 miliar dan Rp 330 juta.
Wa Ode menegaskan tudingan tersebut tidak benar dan menyebutnya sebagai tuduhan yang mencederai nama baik kliennya.
"Kami tegaskan bahwa tuduhan ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji yang mencederai nama baik Terdakwa," katanya.
Menurut Wa Ode, Gus Alex tidak pernah meminta uang kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
Dia juga meminta JPU membuka bukti yang menjadi dasar tudingan penerimaan uang tersebut di persidangan.
"Kami mendesak agar Jaksa Penuntut Umum membuka secara transparan seluruh alat bukti transfer, tanda terima, maupun rekaman elektronik yang menjadi dasar tuduhan tersebut di persidangan," ujarnya.
Wa Ode menilai pembukaan bukti tersebut penting agar perkara dapat dinilai secara objektif dan publik tidak hanya menerima narasi dari satu pihak sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pembagian Kuota 50:50 Disebut untuk Keselamatan Jemaah
Kuasa hukum Gus Alex juga membantah konstruksi jaksa terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 dengan skema 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus.
Menurut Wa Ode, kebijakan tersebut didasarkan pada pertimbangan keselamatan jemaah atau hifdzun nafs, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Dia mengatakan kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan kuota tambahan diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam ketentuan tersebut, menteri dapat menetapkan kuota haji tambahan apabila terdapat penambahan kuota setelah kuota haji sebelumnya ditetapkan.
Wa Ode menyebut pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2024 menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus telah mempertimbangkan kondisi penyelenggaraan haji.
Salah satu pertimbangannya, kata dia, berkaitan dengan kapasitas kawasan Mina untuk menampung jemaah.
Berdasarkan pembahasan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi pada Desember 2023 mengenai penempatan jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), zona 3-4 di Mina yang menjadi lokasi utama jemaah haji reguler disebut hanya mampu menampung sekitar 213.320 jemaah.
"Sehingga apabila 20.000 kuota tambahan dialokasikan seluruhnya untuk haji reguler maka akan berisiko tinggi terhadap keselamatan jemaah," kata Wa Ode.
Dia juga menyebut kawasan Mina memiliki riwayat tragedi yang menelan banyak korban jiwa.
Sementara itu, zona 5 atau Mina Jadid yang berjarak sekitar 7 kilometer dari Jamarat dinilai kurang ideal dari sisi jarak dan aksesibilitas, terutama bagi jemaah lanjut usia.
"Atas dasar itulah, prinsip Hifdzun Nafs, yaitu menjaga keselamatan jiwa sebagai salah satu maqashid syariah tertinggi dalam pelaksanaan ibadah, menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut," ujarnya.
Menurut Wa Ode, pertimbangan tersebut juga telah disampaikan Kementerian Agama dalam sejumlah forum, termasuk rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.
"Sehingga tidak tepat apabila kebijakan berbasis pertimbangan keselamatan jemaah ini dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, apalagi tindak pidana korupsi," tegasnya.
Â
Â
Advertisement
Soroti Indeks Kepuasan Jemaah
Tim kuasa hukum Gus Alex juga menggunakan hasil penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebagai bagian dari pembelaan mereka.
Wa Ode menyebut Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) 2024 mencapai 88,20 atau meningkat 2,37 poin dibandingkan 2023 yang berada di angka 85,83.
Menurut dia, angka tersebut berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) yang bekerja sama dengan Kementerian Agama dan masuk kategori sangat memuaskan.
Survei tersebut melibatkan 14.400 responden jemaah di tujuh titik pengamatan.
Wa Ode menilai tingginya tingkat kepuasan jemaah menunjukkan kebijakan strategis dalam penyelenggaraan haji 2024, termasuk pengaturan kuota tambahan, tidak semestinya langsung dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Sangatlah tidak proporsional apabila kebijakan yang terbukti menghasilkan kepuasan jemaah tertinggi justru dikriminalisasi sebagai tindak pidana korupsi," ujarnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316388/original/075760100_1785924799-cek_fakta_-_cpns_kementerian_imigrasi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321954/original/029124100_1786512297-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-12T122336.000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321860/original/097207600_1786506941-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-12T105431.565.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321533/original/044296500_1786447580-cek_fakta_program_magang_nasional.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321711/original/022236500_1786499205-IMG_20260811_174636_698.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5484519/original/011148400_1769437761-10.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5536541/original/074992500_1774329760-yaq2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4882269/original/033913300_1720003184-20240703-Rilis_Kemiskinan-ANG_8.jpg)