KPK Limpahkan Gus Yaqut Usai Musim Haji 2026

Penjadwalan tersebut mempertimbangkan tahapan hukum kasus dugaan korupsi kuota haji.

Diterbitkan 01 Juni 2026, 19:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK tunda pelimpahan berkas korupsi haji Yaqut hingga ibadah haji 2026 selesai.
  • Penundaan untuk menghindari gangguan tugas saksi yang terlibat dalam penyelenggaraan haji.
  • Dugaan korupsi kuota haji ini merugikan negara Rp 622 miliar berdasarkan audit BPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dilakukan setelah rangkaian penyelenggaraan ibadah haji 2026 selesai.

“Kami dengan teman-teman (internal KPK) sudah mendiskusikan bahwa nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini,” tutur Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).

Asep menjelaskan, penjadwalan tersebut mempertimbangkan tahapan hukum berikutnya setelah pelimpahan perkara, yakni proses persidangan di pengadilan. Menurut dia, sejumlah saksi yang dibutuhkan dalam perkara tersebut saat ini masih terlibat dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2026.

“Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini sehingga nanti berdampak terhadap pelaksanaan hajinya,” jelas dia.

KPK diketahui telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 sejak 9 Agustus 2025. Perkembangan perkara berlanjut pada 9 Januari 2026, ketika lembaga antirasuah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

 

Hasil Audit BPK

Sementara itu, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

Dalam proses penyidikan, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026. Audit tersebut menyebut dugaan korupsi kuota haji mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Lima hari kemudian, tepatnya pada 17 Maret 2026, Ishfah juga ditahan oleh penyidik.

KPK sempat mengabulkan permohonan keluarga dengan mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026. Namun, status tersebut kemudian dicabut dan Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Penyidikan terus berkembang. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6