Bupati Bolmut Diduga Patok Fee 10% dari Pengadaan Barang dan Jasa

Sirajudin kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Diterbitkan 22 September 2026, 16:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Bupati Bolmut Sirajudin Lasena ditetapkan tersangka dugaan korupsi fee proyek 10%.
  • Modus operandi melibatkan pengaturan proyek dan penentuan vendor sebelum pengadaan.
  • Sirajudin diduga menerima Rp 130 juta dan gratifikasi total Rp 11,14 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2025-2030, Sirajudin Lasena. Dia diduga meminta fee 10 persen dari setiap pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Sirajudin kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, KPK menemukan dugaan bahwa Sirajudin mematok fee proyek dari nilai PBJ di Kabupaten Bolmut.

"Saudara SJL mematok tarif fee proyek sebesar 10% dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut," kata Achmad dalam konferensi pers, Selasa (22/9/2026).

Selain itu, dia diduga menentukan pembagian fee sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut serta 1 persen untuk kelompok kerja (Pokja) PBJ. Tak hanya mematok fee, Sirajudin juga diduga mengatur proyek sebelum proses pengadaan berlangsung.

Menurut KPK, Sirajudin memerintahkan Kepala Dinas PUPR Bolmut untuk menuliskan nama vendor yang akan mengerjakan proyek-proyek tertentu. Nama-nama calon pemenang tersebut ditulis dalam daftar pada selembar kertas.

Setelah mendapat persetujuan Sirajudin, Kepala Dinas PUPR kemudian berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses PBJ agar dimenangkan vendor yang telah ditentukan sebelumnya.

Pokja selanjutnya berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk menyiapkan administrasi dalam proses pengadaan agar perusahaan tersebut memenuhi persyaratan dan terpilih sebagai pemenang.

Pihak Swasta Serahkan Rp 130 Juta

Dari proses tersebut, KPK menyebut pihak swasta menyerahkan uang Rp 130 juta kepada Sirajudin. Uang itu diduga merupakan sebagian fee 10 persen dari proyek pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV, Bolmut, yang memiliki nilai sekitar Rp 1,9 miliar.

Selain dugaan pemerasan dalam pengadaan proyek, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sirajudin.

Dalam kurun waktu 2023-2026, Sirajudin diduga menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp 11,14 miliar.

Penerimaan tersebut antara lain berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Bolmut, yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Bolmut, sebesar Rp 350 juta. Sementara itu, penerimaan lainnya dari pihak-pihak lain disebut mencapai Rp 10,79 miliar.

Penerimaan tersebut berlangsung ketika Sirajudin menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bolmut pada 2023-2024 dan kemudian sebagai Bupati Bolmut.

KPK Sita Rp 200 Juta

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sirajudin Lasena pada Senin (21/9/2026). Saat OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp 200 juta.

Uang tersebut ditemukan di tiga lokasi. Sebanyak Rp 130 juta ditemukan di sebuah kamar hotel di Jakarta, Rp 50 juta berada di dalam koper di rumah Bupati, sedangkan Rp 20 juta ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.

KPK masih mendalami dugaan aliran uang dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6