Dakwaan Jaksa vs Bantahan Eks Menag Yaqut di Sidang Korupsi Kuota Haji

Dalam sidang perdana, jaksa membeberkan dugaan aliran uang dan kerugian negara Rp622 miliar, sementara Yaqut membantah menerima uang dan mempertanyakan dasar dakwaan tersebut.

Diterbitkan 12 Agustus 2026, 07:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan mempertemukan dua versi yang berseberangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima uang US$271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar dan turut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622 miliar.

Namun, Yaqut membantah tudingan tersebut. Usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026, Yaqut menyatakan dakwaan jaksa bertumpu pada asumsi dan menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dari perkara tersebut.

"Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini," kata Yaqut usai sidang.

Menurut Yaqut, pihak yang disebut menerima uang telah dijelaskan dalam persidangan. Adapun tudingan bahwa uang tersebut kemudian mengalir kepadanya, menurut dia, tidak lebih dari sebuah asumsi.

"Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan mengalir ke saya dan itu adalah asumsi. Dan saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini," ujarnya.

Dalam surat dakwaannya, JPU KPK menyebut Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba melakukan perbuatan yang berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024.

Jaksa menyatakan pengisian kuota tersebut dilakukan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bertujuan mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," terang jaksa.

Jaksa juga menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut disertai penerimaan uang percepatan dari para jemaah. Yaqut didakwa mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa dilandasi kajian teknis.

Dari rangkaian perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Yaqut memperkaya diri sebesar US$271.500.

"Yaqut Cholil Qoumas juga memperkaya diri sendiri dengan menerima sejumlah USD 271.500," kata JPU KPK dalam persidangan.

 

Yaqut Pertanyakan Kerugian Negara

Selain Yaqut, jaksa membeberkan adanya sejumlah pihak lain yang disebut memperoleh keuntungan dalam perkara tersebut. Salah satunya Gus Alex yang didakwa memperkaya diri sebesar US$5.233.800 atau sekitar Rp93,3 miliar dan Rp330 juta.

"Memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebesar 5.233.800 dolar Amerika (setara Rp 93,3 miliar) dan Rp 330 juta," kata jaksa.

Jaksa menyebut penerimaan Gus Alex berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan praktik pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.

Pada 2023, Gus Alex didakwa menerima fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji sebesar US$75 ribu dari Nur Faizin, staf operasional PT Pesona Mozaik.

Sementara pada 2024, Gus Alex disebut menerima US$5.158.800 dan Rp330 juta. Penerimaan tersebut antara lain disebut berasal dari Asrul Aziz Taba, Ismail Adham, Umar Bakadam, Budi Darmawan, dan Ridwan Kurniawan.

Dalam dakwaannya, JPU juga menyebut 313 PIHK memperoleh keuntungan sebesar Rp478.173.058.166,41. Selain itu, Koperasi Perahu disebut memperoleh US$26.500.

Secara keseluruhan, jaksa mendakwa rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024," kata jaksa.

Dalil kerugian negara tersebut juga menjadi salah satu bagian dakwaan yang dipersoalkan Yaqut.

Dia mengaku tidak memahami bagaimana kerugian negara sebesar Rp622 miliar tersebut dihitung dan di mana letak kerugian negara dalam perkara yang didakwakan kepadanya.

"Kerugian negara di mana? Kita juga enggak paham. Makanya tadi saya tanya kan, saya sampaikan ketika ditanya apa saya paham, saya enggak memahami. Di mana kerugian negaranya?" ujarnya.

Bagi Yaqut, pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik jual beli kuota haji seharusnya menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.

Dia menyoroti pihak-pihak yang disebut memperoleh keuntungan dari kuota haji tambahan sepanjang periode yang menjadi perkara.

"Ya mereka itu yang jual beli kuota, yang kemudian menerima fee dan seterusnya itu yang harusnya dihadirkan di sini. Yang menerima uang dari PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau PIHK yang mendapat keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar," katanya.

"Dan siapa pun yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan dan seterusnya itu yang harus dihadirkan di sini. Ini yang menurut saya penting sekali untuk menjadi catatan kita," lanjut Yaqut.

 

Kuasa Hukum Siapkan Perlawanan

Perbedaan pandangan tersebut akan dibawa tim penasihat hukum Yaqut ke persidangan berikutnya. Kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan akan mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan JPU KPK.

"Kita akan melakukan perlawanan di sidang berikutnya," kata Dodi dalam persidangan.

Majelis Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani sempat menawarkan tenggat penyusunan perlawanan hingga Jumat (14/8). Namun, kubu Yaqut meminta waktu satu pekan untuk menyiapkan eksepsi.

"Untuk perlawanan butuh waktu berapa lama? Jumat tanggal 14 (Agustus) bisa?" tanya hakim.

"Minggu depan, Yang Mulia," tutur Dodi.

Majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan tersebut dan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum Yaqut untuk mengajukan perlawanan pada persidangan berikutnya.

"Satu minggu ya, minggu depan. Kami berikan kesempatan kepada advokat untuk berikan perlawanan pada persidangan minggu depan," kata majelis hakim.

JPU KPK menyatakan keberatan terhadap langkah tersebut. Jaksa menilai pengajuan perlawanan menunjukkan kubu Yaqut berpandangan bahwa perkara tersebut memiliki persoalan secara formil sehingga belum semestinya masuk ke pemeriksaan pokok perkara.

"Bahwa sesuai catatan kami, rekan advokat mengajukan perlawanan atas surat dakwaan, sehingga menurut pandangan kami rekan kami advokat berpandangan bahwa perkara ini secara formil tidak bisa diperiksa ke pemeriksaan pokok perkara," kata jaksa.

"Oleh karena atas permintaan alat bukti yang merupakan materi pokok perkara, menurut kami belum relevan untuk diajukan," tambahnya.

Dengan demikian, sidang berikutnya akan menjadi ruang bagi kubu Yaqut untuk menguji dakwaan jaksa dari sisi formil melalui eksepsi.

Sementara itu, dalam konstruksi perkara yang dibacakan JPU, Yaqut tidak disebut bertindak seorang diri. Jaksa mendakwa mantan Menteri Agama periode 2020-2024 tersebut bersama Gus Alex, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham melakukan rangkaian perbuatan terkait pembagian dan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Di sisi lain, Yaqut tetap pada bantahannya. Dia menolak disebut menerima uang dan mempertanyakan dasar tuduhan maupun kerugian negara yang dibebankan kepadanya.

Pertarungan argumentasi antara dakwaan JPU dan pembelaan Yaqut tersebut selanjutnya akan berlanjut dalam persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6