Korupsi Kuota Haji, Staf Travel Akui Beri US$ 75 Ribu ke Eks Stafsus Yaqut

Staf travel menyebut pemberian uang sebagai ucapan terima kasih.

Diterbitkan 04 September 2026, 06:22 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Staf biro travel serahkan US$75 ribu ke Stafsus Menag Gus Alex.
  • Uang diberikan sebagai "ucapan terima kasih" terkait kuota haji tambahan.
  • Kesaksian ini terungkap di sidang korupsi kuota haji 2023-2024.

Liputan6.com, Jakarta - Staf biro travel Pesona Mozaik, Nur Faidzin alias Nanang, mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, yang saat itu menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kesaksian Nanang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026) mengungkap fakta baru, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Nanang mengungkap total uang yang diserahkan kepada Gus Alex mencapai US$ 75 ribu.

Kesaksian tersebut disampaikan untuk empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

"Siapa yang Bapak berikan uang itu?" tanya jaksa dalam persidangan, Kamis (3/9/2026).

"Ke Gus Alex," jawab Nanang singkat.

Dalih Ucapan Terima Kasih

Nanang menjelaskan, pemberian uang tersebut dimaksudkan sebagai bentuk ucapan terima kasih. Sebelumnya, dia sempat bertemu Gus Alex untuk berkonsultasi mengenai mekanisme mendapatkan kuota haji tambahan bagi biro travel tempatnya bekerja.

Usai pertemuan tersebut, Gus Alex mengarahkan Nanang untuk menghubungi seseorang bernama Rizky yang disebut menjabat sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) di Kementerian Agama.

"Saya lupa arahan Pak Rizky, tapi setelah saya pulang, dua-tiga hari, ternyata Kemenag itu ada surat edaran ke semua PIHK siapa yang mau mengisi mengajukan nama untuk kuota tambahan, ajuin. Udah bukan di bagian saya, Pak, di kantor. Itu udah teknis semuanya. Udah mulai kalau enggak salah itu by email lah," tutur Nanang.

Di hadapan majelis hakim, Nanang awalnya hanya mengakui memberikan uang sebesar US$ 45 ribu kepada Gus Alex. Namun, setelah didalami lebih lanjut oleh jaksa, dia akhirnya mengakui total uang yang diserahkan mencapai US$ 75 ribu.

Uang tersebut, menurut pengakuan Nanang, diberikan dalam dua tahap, termasuk sesaat sebelum pelaksanaan ibadah haji dimulai.

"Jadi jumlah yang pasti US$ 75.000, toh, Pak? Dua kali penyerahan," cecar jaksa memastikan.

"Iya, yang sebelum, sebelum haji. Iya betul, Pak, ada sebelum haji, iya betul, Pak," ungkap Nanang membenarkan.

 

Empat Saksi Dihadirkan

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat saksi. Mereka yakni mantan Direktur Bina Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani, mantan Kepala Biro Hukum Kemenag Ahmad Bahiej, staf Biro Hukum di Ditjen PHU Kemenag Deni Sefianto, serta staf biro travel Pesona Mozaik Nur Faidzin alias Nanang.

Sidang juga dihadiri empat terdakwa dalam perkara tersebut. Mereka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6