Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar, Mantan Stafus Eks Menag: Ini Kezaliman

Mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz, didakwa memperkaya diri Rp 93,6 Miliar dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.

Diterbitkan 12 Agustus 2026, 08:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Gus Alex didakwa korupsi kuota haji, memperkaya diri Rp 93,6 M dan rugikan negara Rp 622 M.
  • Dakwaan JPU KPK disampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Gus Alex dan penasihat hukum membantah dakwaan, klaim tidak ada kerugian negara.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex didakwa memperkaya diri hingga 5.233.800 dolar Amerika Serikat dan Rp 330 juta atau total setara Rp 93,6 miliar pada kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Dakwaan terhadap Gus Alex tersebut diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana perkara kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/8/2026).

"Tentu saya perlu menyampaikan bahwa dakwaan terkait dengan saya memperkaya diri sendiri dengan nilai yang sangat fantastis itu tidak benar. Itu sudah melampaui batas dakwaan dan sudah mengarah pada kezaliman," kata Gus Alex usai sidang dakwaan.

"Bagi saya, keyakinan saya mengatakan, saya berkeyakinan kalau saya diam saya berdosa. Maka saya harus membantah, harus melawan dakwaan tersebut. Itu yang pertama," tambahnya.

Menurut Gus Alex, apa yang dilakukan olehnya bersama dengan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 maupun 2024 tidak menimbulkan kerugian negara, seperti yang didakwakan oleh JPU KPK.

"Pada waktunya saya akan sampaikan pihak-pihak yang terkait dengan proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024, baik itu yang meminta sesuatu kepada saya atau memaksa saya untuk melakukan sesuatu. Saya akan sampaikan pada waktunya nanti," jelas Gus Alex.

 

Klaim Tak Masuk Akal

Selain didakwa memperkaya diri, Gus Alex bersama dengan Yaqut Cholil Qoumas dan dua tersangka lain, Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTURI); serta Ismail Adam selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja, didakwa merugikan negara hingga Rp 622 miliar.

Penasihat Hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab menilai dakwaan tersebut tidak masuk akal. Menurut pihaknya, tidak ada kerugian negara yang diakibatkan dalam penyelenggaraan haji periode 2023-2024.

"Bisa dicek ya, di Kemenag, di Kementerian Keuangan, di DPR, apakah ada APBN atau APBD yang dikucurkan untuk membiayai jemaah haji melakukan ibadah haji tahun 2023, 2024, bahkan 2025? Tidak ada sama sekali," kata Wa Ode.

"Jadi bagaimana mungkin kemudian negara mengklaim negara telah mengalami kerugian sebegitu besarnya Rp 622 miliar, yang kata rekan JPU adalah berdasarkan selisih dari penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji khusus. Selisih ibadah haji khusus ya, selisih itu kan ini uang jamaah gitu loh, enggak ada uang negara," jelasnya menambahkan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6