Warga Rembang Keluhkan Bau Limbah Pabrik Kulit

Warga menggeruduk Rumah Dinas Bupati Rembang untuk mengadukan bau limbah pabrik kulit yang sudah sangat mengganggu.

Diterbitkan 01 September 2026, 22:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Rembang - Sejumlah warga Sale mengadu ke Bupati Rembang Harno terkait bau menyengat dari limbah pabrik pengolahan kulit Alkuba. Warga meminta pabrik tersebut ditutup permanen.

Warga mendatangi Rumah Dinas Bupati Rembang di kompleks Pendopo Kabupaten, Selasa (1/9/2026). Mereka juga membawa surat permohonan penutupan permanen pabrik yang berada di Dusun Kowang, Desa Sale, Kecamatan Sale.

Warga secara bergantian menyampaikan keluhan kepada Harno. Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang Ika Himawan Afandi.

Di tengah dialog, Harno meminta ajudannya menghubungi Kepala Satpol PP Rembang Selamet Haryanto untuk datang. Pertemuan berlangsung sekitar satu jam.

Harno mengatakan telah menugaskan DLH, Satpol PP, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengecek pabrik Alkuba pada Rabu (2/9/2026).

“Dengan keluhan-keluhan (bau limbah), semoga secepatnya Pemkab Rembang bisa menangani dan mencarikan solusi terbaik. Intinya masyarakat menghendaki tidak ada bau. Maka besok diupayakan Satpol PP, DLH dan perizinan langsung ke lokasi, mengecek permasalahannya apa,” kata Harno.

Ketiga instansi tersebut diminta memeriksa kondisi pabrik, termasuk pengelolaan limbah dan dokumen perizinan. Hasil pemeriksaan akan menjadi bahan pertimbangan Harno untuk menentukan langkah selanjutnya.

Soal tuntutan penutupan permanen, Harno belum memberikan keputusan. Dia memilih menunggu hasil pemeriksaan di lapangan.

Sementara itu, Ika menjelaskan terdapat dua bagian pabrik Alkuba yang menjadi perhatian. Bagian depan disebut telah mengantongi izin, sedangkan bangunan di bagian belakang disebut belum mengantongi perizinan.

“Hal kedua, salah satu anak dari pemilik pabrik mendirikan baru di bagian belakang. Pabrik di bagian belakang ini yang dianggap belum mengantongi perizinan,” ujar Ika.

Menurut Ika, aspek penindakan terhadap kegiatan yang diduga belum berizin menjadi kewenangan Satpol PP. Namun, langkah tersebut harus didahului dengan pemeriksaan terkait dampak lingkungan dan perizinan.

“Tindakan Satpol ini nanti sesuai tahapan, akan mengkonfirmasi dulu dampak lingkungan maupun dari perizinan. Kalau memang dirasa perlu ditutup, ya Satpol bisa menutup,” jelasnya.

DLH juga masih memantau tindak lanjut hasil inspeksi ke Alkuba pada 20 Agustus 2026 lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, pihak pabrik diberi sejumlah rekomendasi yang harus dipenuhi paling lambat 20 September 2026.

Ika mengatakan DLH akan kembali melakukan pengawasan. Jika tidak ada progres signifikan dalam menjalankan rekomendasi tersebut, DLH akan merekomendasikan penutupan kepada Bupati Rembang.

“Jika pada 20 September 2026 Alkuba belum ditutup Satpol, dan progres rekomendasi belum ada, maka kami akan memberikan rekomendasi kepada Pak Bupati untuk melakukan penutupan. Hal itu sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026,” tegas Ika.

Perwakilan warga Sale, Bambang Sembodo, mengatakan warga akan mengawal penanganan persoalan tersebut. Dia berharap DLH dan Satpol PP serius menindaklanjuti keluhan warga.

“Kami masih menunggu keseriusan dari DLH, Satpol PP dalam menangani pabrik ilegal atas nama Sudara Faisol. Kami sangat berterima kasih kepada Pak Harno yang sudah mendengarkan apa keluhan warga dan sudah memberikan waktu tanya jawab. Walau menunggu, kami warga Sale akan mengawal sampai keinginan kami pabrik tutup,” tegas Bambang.