Polisi di Bima Lecehkan Perempuan Saat 17 Agustus

Majelis etik menyatakan Bripda S melakukan pelecehan seksual terhadap LL.

Diterbitkan 01 September 2026, 19:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat berinisial Bripda S terjerat kasus pelecehan seksual kepada seorang perempuan. S akhirnya disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Wakil Kepala Polres Bima Kota Kompol Dedy Supriyadi menyampaikan, penerapan sanksi PTDH terhadap anggota Samapta tersebut sesuai dengan keputusan sidang etik Polri.

"Jadi, yang bersangkutan sudah di PTDH sesuai dengan putusan sidang etik," kata Dedy. Dikutip dari Antara, Selasa (1/9/2026).

Dedy menerangkan sidang etik Polri Bripda S berlangsung pekan lalu. Dalam sidang tersebut, majelis etik menyatakan Bripda S terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan inisial LL.

Polres Bima Kota menerapkan sanksi berat ini atas tindak lanjut laporan pidana tentang pelecehan seksual dari korban. Perempuan dewasa itu melaporkan atas dugaan rudapaksa Bripda S yang terjadi pada 17 Agustus 2025.

Laporan pada 19 Februari 2026 itu kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Bima Kota melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).